Putusan MK
Daftar Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di Jawa Barat yang Disetop MK
Daftar gugatan sengketa Pilkada 2024 di Jawa Barat yang disetop Mahkamah Konstitusi (MK). Ada 3 paslon bupati - wakil bupati segera ditetapkan.
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar gugatan sengketa Pilkada 2024 di Jawa Barat (Jabar) yang disetop Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari total 58 perkara yang telah diputus pada sidang sesi pertam yang digelar Selasa (4/2/3035) kemarin, 52 di antaranya disetop, sedangkan 6 lainnya berlanjut ke tahap pembuktian.
Di wilayah Provinsi Jawa Barat, ada 3 gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang ditolak MK.
Sidang pembacaan putusan dismissal dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa 4 Februari 2025.
Ketua MK Suhartoyo memimpin persidangan tersebut.
"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra, dikutip TribunManado.co.id dari live youtube kanal youtube @Mahkamah Konstitusi RI.
Ada tiga daerah yang gugatan sengketa hasil pilkadanya telah disetop MK, yakni sebagai berikut:
1. Pilkada Kabupaten Bogor
Nomor Perkara 179/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati terpilih: Rudy Susmanto
Wakil Bupati terpilih: Ade Ruhandi
2. Pilkada Kabupaten Cirebon
Nomor Perkara 187/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati terpilih: H. Imron
Wakil Bupati terpilih: Agus Kurniawan Budiman
Jawa Barat
Bupati
kepala daerah
sengketa
Pilkada 2024
Jabar
Mahkamah Konstitusi
dismissal
Putusan MK
Pangandaran
Bogor
Cirebon
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ferry Liando: Wacana Pilkada oleh DPRD Pupus |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Liando: Otomatis Ambang Batas Nol, Semua Parpol bisa Usung Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Hasil Putusan MK: Keributan di Media Sosial Tak Bisa Dijerat Pasal Pidana UU ITE |
![]() |
---|
Soal Putusan MK Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Megawati Disebut Sudah Tahu Lebih Dulu |
![]() |
---|
Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK Imbas Putusan Batas Usia Capres-Cawapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.