Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Putusan MK

Daftar Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di Jawa Barat yang Disetop MK

Daftar gugatan sengketa Pilkada 2024 di Jawa Barat yang disetop Mahkamah Konstitusi (MK). Ada 3 paslon bupati - wakil bupati segera ditetapkan.

|
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto/TribunPriangan.com/Warta Kota/Hironimus Rama
PUTUSAN MK - Potret Paslon Bupati - Wakil Bupati Cirebon terpilih, Imron Rosyadi dan Agus Kurniawan Budiman (kiri) saat mendapat dukungan dari PDIP untuk maju Pilkada 2204. Bupati - Wakil Bupati Bogor terpilih, Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi alias Jaro Ade saat menerima surat rekomendasi dari partai-partai KIM Plus untuk bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor 2024 di Haris Hotel Cibinong City Mall (CCM), Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu (28/8/2024) lalu (kiri atas). Bupati - Wakil Bupati Pangandaran terpilih, Citra Pitriyami dan Ino Darsono dalam potret kolase (kanan bawah). Ketiga paslon bupati - wakil bupati di 3 kabupaten tersebut akan segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat setelah gugatan sengketa pilkadanya disetop MK.(Daftar Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di Jawa Barat yang Disetop MK, 3 Bupati Segera Ditetapkan) 

3. Pilkada Kabupaten Pangandaran

Nomor Perkara 10/PHPU.BUP-XXIII/2025

Bupati terpilih: Citra Pitriyami

Wakil Bupati terpilih: Ino Darsono

Ketiga paslon bupati - wakil bupati di 3 kabupaten tersebut akan segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat.

Putusan MK Sengketa Pilkada Pangandaran

Dilansir dari mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan penarikan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat (Pemohon).

Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 10/PHPU.BUP-XXXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025) Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Di hadapan para peserta sidang ini, Suhartoyo menyatakan bahwa berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025 telah disimpulkan bahwa penarikan permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum.

“Dan (para) Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan serta memerintahkan kepada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya.

Sebagai tambahan informasi, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (8/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 750 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024.

Tapi kemudian Pemohon membatalkan pengajuan permohonan ini.

Melalui kuasa hukum pemohon, Wawan Suprawan menyampaikan bahwa surat alasan pencabutan permohonan pada 13 Desember 2024 yang telah disampaikan ke MK.

Baca juga: KPU Tomohon Siap Gelar Pleno Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Pasca Utusan MK

Disclaimer:

- Data gugatan sengketa Pilkada 2024 di Jawa Barat yang ditolak MK kemungkinan akan bertambah pada hari kedua sidang pembacaan dismissal permohonan oleh MK yang akan digelar hari Rabu 5 Februari 2025.

- TribunManado.co.id akan terus mengupdate jika terjadi penambahan data putusan MK terkait sengketa Pilkada 2024 di Jawa Barat.

(TribunManado.co.id)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved