Elpiji 3 Kg
Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg, Mulai dari Akun OSS, NIB hingga ke Laman Pertamina
Berikut ini beberapa cara untuk mendaftar, jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg.
- Buka situs Kemitraan Patra Niaga
- Tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos
- Klik Registrasi
- Lengkapi dokumen administrasi sesuai persyaratan pendaftaran.
Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai agen pangkalan elpiji 3 kg antara lain: KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, bukti saldo rekening, akta pendirian badan usaha, fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada), serta fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada).
Selain itu, dokumen lain yang dibutuhkan adalah surat referensi bank, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk badan hukum, izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pendaftar juga harus menyertakan susunan kepengurusan dan jumlah karyawan, daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta kontrak perjanjian, serta surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan kesanggupan untuk membiayai sarana dan fasilitas agen elpiji serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Setelah memenuhi seluruh persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG. Sebagai agen resmi 3 kg, operasional harus dilakukan sesuai dengan prosedur PT Pertamina.
Perekrutan karyawan menjadi tanggung jawab pemilik agen, sementara pangkalan elpiji resmi harus dilengkapi dengan papan pengenal yang terpasang di lokasi pangkalan elpiji 3 kg tersebut.
Alasan Pemerintah Melakukan Perubahan Skema Penjualan Elpiji 3 Kg
Menurut Yuliot, skema baru pendistribusian elpiji 3 kg diterapkan guna memutus mata rantai penyaluran yang sering kali tidak tepat sasaran. “Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” katanya.
Untuk memastikan kelancaran transisi ini, pemerintah memberikan masa peralihan selama satu bulan sejak 1 Februari 2025. Dalam periode ini, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus beralih menjadi pangkalan resmi. “Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” tambah Yuliot.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Aturan Baru Pembelian Elpiji 3 Kilogram, Berlaku Mulai 2026 |
![]() |
---|
Elpiji 3 Kilogram Akan Satu Harga di Seluruh Indonesia, Dua Perpres Ini Akan Direvisi |
![]() |
---|
Catat! Harga Gas Elpiji 3 Kilogram di Pengecer Tak Boleh Lebih dari Rp 19.000 Per Tabung |
![]() |
---|
Hari Ini, Pengecer Bisa Aktif Jualan Elpiji 3 Kg Lagi, Bakal Jadi Sub Pangkalan |
![]() |
---|
Tak Perlu Bingung! Begini Cara Cek Lokasi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Terdekat secara Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.