Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Elpiji 3 Kg

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg, Mulai dari Akun OSS, NIB hingga ke Laman Pertamina

Berikut ini beberapa cara untuk mendaftar, jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg.

Editor: Erlina Langi
Istimewa
ELPIJI 3 Kg: Illustrasi - Tumpukan Elpiji 3 Kg. Beberapa cara untuk mendaftar, jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg. 

- Buka situs Kemitraan Patra Niaga

- Tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos

- Klik Registrasi

- Lengkapi dokumen administrasi sesuai persyaratan pendaftaran.

Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai agen pangkalan elpiji 3 kg antara lain: KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, bukti saldo rekening, akta pendirian badan usaha, fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada), serta fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada).

Selain itu, dokumen lain yang dibutuhkan adalah surat referensi bank, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk badan hukum, izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pendaftar juga harus menyertakan susunan kepengurusan dan jumlah karyawan, daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta kontrak perjanjian, serta surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan kesanggupan untuk membiayai sarana dan fasilitas agen elpiji serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Setelah memenuhi seluruh persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG. Sebagai agen resmi 3 kg, operasional harus dilakukan sesuai dengan prosedur PT Pertamina.

Perekrutan karyawan menjadi tanggung jawab pemilik agen, sementara pangkalan elpiji resmi harus dilengkapi dengan papan pengenal yang terpasang di lokasi pangkalan elpiji 3 kg tersebut.

Alasan Pemerintah Melakukan Perubahan Skema Penjualan Elpiji 3 Kg

Menurut Yuliot, skema baru pendistribusian elpiji 3 kg diterapkan guna memutus mata rantai penyaluran yang sering kali tidak tepat sasaran. “Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” katanya.

Untuk memastikan kelancaran transisi ini, pemerintah memberikan masa peralihan selama satu bulan sejak 1 Februari 2025. Dalam periode ini, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus beralih menjadi pangkalan resmi. “Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” tambah Yuliot.

(*)

Kompas.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved