Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Elpiji 3 Kg

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg, Mulai dari Akun OSS, NIB hingga ke Laman Pertamina

Berikut ini beberapa cara untuk mendaftar, jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg.

Editor: Erlina Langi
Istimewa
ELPIJI 3 Kg: Illustrasi - Tumpukan Elpiji 3 Kg. Beberapa cara untuk mendaftar, jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg. 

Berikut ini beberapa cara untuk mendaftar, jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg:

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg

Agar bisa menjadi pangkalan elpiji 3 kg resmi, pengecer maupun masyarakat yang ingin berbisnis gas melon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Setiap pangkalan elpiji 3 kg harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Caranya dengan mendaftarkan diri ke sistem Online Single Submission (OSS).

Untuk menjadi pangkalan elpiji 3 kg, pengecer atau perseorangan dapat memohon pembuatan NIB dengan mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK) melalui sistem OSS.

Lebih lanjut, Yuliot mengatakan pihaknya telah mengintegrasikan NIK yang telah didaftar dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan sebagai cara daftar menjadi agen pangkalan elpiji 3 kg, yaitu:

Membuat Akun OSS

Pendaftaran agen pangkalan elpiji 3 kg kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang berfungsi sebagai platform perizinan berusaha berbasis risiko.

OSS wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Dikutip dari laman resminya, berikut ini langkah membuat akun OSS:

- Kunjungi situs www.oss.go.id

- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas

- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta

- Centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit"

- Periksa email untuk proses aktivasi, lalu klik "Aktivasi"

- Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan email berisi username dan kata sandi akun

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved