Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Elpiji 3 Kg

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg, Mulai dari Akun OSS, NIB hingga ke Laman Pertamina

Berikut ini beberapa cara untuk mendaftar, jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg.

Editor: Erlina Langi
Istimewa
ELPIJI 3 Kg: Illustrasi - Tumpukan Elpiji 3 Kg. Beberapa cara untuk mendaftar, jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya, pertamina resmi melarang penjualan liquefied petroleum gas (LPG) atau Elpiji 3 Kg oleh pengecer, pada Sabtu (1/2/2025).

Hal tersebut mengakibatkan masyarakat hanya bisa membeli gas melon  melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Namun kebijakan tersebut kini resmi diubah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan para pengecer di semua daerah dapat menjual Elpiji 3 Kg.

Mereka nantinya bakal dijadikan sub-pangkalan oleh pemerintah dan PT Pertamina.

"Jadi mulai hari ini pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif (jual Elpiji 3 kg) dengan nama sub pangkalan," ujar Bahlil saat meninjau pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

Selain itu, pemerintah juga akan memfasilitasi para pengecer dengan sebuah aplikasi.

Hal tersebut bertujuan untuk mengontrol penjualan Elpiji 3 Kg agar tepat sasaran.

Aplikasi tersebut gratis.

Dengan hal tersebut, mampu membantu penjual menjadi pengusaha UMKM.

"Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menajdi sub pangkalan tidak dikenakan biaya apapun. Bahkan kami akan pro aktif mendaftarkan mereka menjadi bagian yang formal agar mereka menjadi UMKM," kata Bahlil.

Bahlil mengaku sudah dihubungi Presiden Prabowo Subianto untuk mengumumkan kebijakan baru ini. 

Kepala Negara mengarahkan agar penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran dan harganya harus terjangkau bagi masyarakat.

Maka dari itu, mulai hari ini para pengecer akan diperbolehkan lagi menjual gas 3 kg bersubsidi itu.

"Atas saran Bapak Presiden (Prabowo) yang pertama adalah semua supplier yang ada kita fungsikan mereka per hari ini mulai menjadi sub pangkalan. Tujuannya apa, mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya itu betul-betul terkontrol, supaya niat-niat dari oknum-oknum yang tidak sesuai dari arah subsidi ini tidak lagi terjadi," ucap dia.

Berikut ini beberapa cara untuk mendaftar, jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg:

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg

Agar bisa menjadi pangkalan elpiji 3 kg resmi, pengecer maupun masyarakat yang ingin berbisnis gas melon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Setiap pangkalan elpiji 3 kg harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Caranya dengan mendaftarkan diri ke sistem Online Single Submission (OSS).

Untuk menjadi pangkalan elpiji 3 kg, pengecer atau perseorangan dapat memohon pembuatan NIB dengan mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK) melalui sistem OSS.

Lebih lanjut, Yuliot mengatakan pihaknya telah mengintegrasikan NIK yang telah didaftar dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan sebagai cara daftar menjadi agen pangkalan elpiji 3 kg, yaitu:

Membuat Akun OSS

Pendaftaran agen pangkalan elpiji 3 kg kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang berfungsi sebagai platform perizinan berusaha berbasis risiko.

OSS wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Dikutip dari laman resminya, berikut ini langkah membuat akun OSS:

- Kunjungi situs www.oss.go.id

- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas

- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta

- Centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit"

- Periksa email untuk proses aktivasi, lalu klik "Aktivasi"

- Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan email berisi username dan kata sandi akun

- Setelah mendapatkan akses sandi dan username, akses kembali laman www.oss.go.id. Kemudian klik “Masuk” ke akun OSS.

Cara Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah berhasil membuat akun OSS, masyarakat yang berminat menjadi pangkalan gas dapat mengajukan izin usaha mikro serta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan NIB dan menjadi pangkalan resmi Pertamina, sebagaimana yang tercantum di laman OSS:

- Buka situs www.oss.go.id dan masuk ke halaman "Home" menggunakan email dan password yang diterima.

- Pilih menu Permohonan, lalu klik izin usaha mikro dan kecil (IUMK).

- Klik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil.

- Klik "Simpan" dan "Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan klik "Tambah Usaha".

- Setelah semua data terisi, klik "Simpan" dan pilih "Selanjutnya".

- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik "Selanjutnya" .

- Pastikan seluruh data benar, kemudian centang kolom persetujuan.

- Klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha" Cetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha".

Selain melalui situs OSS, pengajuan NIB untuk menjadi pangkalan elpiji juga dapat dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.

Beberapa data yang diperlukan untuk mengajukan NIB meliputi informasi mengenai lokasi usaha, seperti luas lahan dan alamat, data terkait produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Daftar Pangkalan Elpiji 3 Kg Melalui Laman Pertamina

Diberitakan Kompas TV (15/1/2025), pendaftaran pangkalan elpiji 3 kg kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai agen resmi pangkalan elpiji 3 kg:

- Buka situs Kemitraan Patra Niaga

- Tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos

- Klik Registrasi

- Lengkapi dokumen administrasi sesuai persyaratan pendaftaran.

Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai agen pangkalan elpiji 3 kg antara lain: KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, bukti saldo rekening, akta pendirian badan usaha, fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada), serta fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada).

Selain itu, dokumen lain yang dibutuhkan adalah surat referensi bank, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk badan hukum, izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pendaftar juga harus menyertakan susunan kepengurusan dan jumlah karyawan, daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta kontrak perjanjian, serta surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan kesanggupan untuk membiayai sarana dan fasilitas agen elpiji serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Setelah memenuhi seluruh persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG. Sebagai agen resmi 3 kg, operasional harus dilakukan sesuai dengan prosedur PT Pertamina.

Perekrutan karyawan menjadi tanggung jawab pemilik agen, sementara pangkalan elpiji resmi harus dilengkapi dengan papan pengenal yang terpasang di lokasi pangkalan elpiji 3 kg tersebut.

Alasan Pemerintah Melakukan Perubahan Skema Penjualan Elpiji 3 Kg

Menurut Yuliot, skema baru pendistribusian elpiji 3 kg diterapkan guna memutus mata rantai penyaluran yang sering kali tidak tepat sasaran. “Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” katanya.

Untuk memastikan kelancaran transisi ini, pemerintah memberikan masa peralihan selama satu bulan sejak 1 Februari 2025. Dalam periode ini, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus beralih menjadi pangkalan resmi. “Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” tambah Yuliot.

(*)

Kompas.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved