Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK 2024

PPPK 2024 Akan Dilantik Setelah Tahapan Ini Selesai, Simak Jadwal Lengkapnya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 tahap 1, harus melakukan pendaftaran.

Editor: Alpen Martinus
https://sscasn.bkn.go.id/
Kolase foto ilustrasi PPPK 2024, mereka akan dilantik jika nomor induk sudah terbit. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah segera menyelesaikan proses keseluruhan seleksi PPPK 2024 tahap I.

Setelah dinyatakan lolos seleksi, mereka harus melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).

Pengisian tersebut pun dilakukan dalam dua periode yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Daftar 7 Jabatan PPPK Paruh Waktu, Ada Besaran Gajinya

Jika nomor iduk sudah diterbitkan, artinya sebentar lagi akan dilantik.

Diperkirakan pelantikan akan dilakukan pada pertengahan 2025.

Nantinya, PPPK 2025 ini akan mendapatkan tunjangan dan gaji sesuai peraturan pemerintah.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 tahap 1, harus melakukan pendaftaran.

 Pengisian DRH NI bisa dilakukan di laman resmi SSCASN.

Klik di sini, untuk melakukan pengisian DRH NI PPPK.

Berikut jadwal pengisian DRH NI dibagi menjadi dua periode:

Periode 1: Pengisian dilakukan dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2025.

Periode 2: Pengisian dilakukan dari tanggal 1 hingga 30 Juni 2025.

Setelah selesai mengisi DRH NI tersebut, pelamar diminta menunggu BKN mengusulkan penetapan Nomor Induk calon PPPK dalam rentang waktu 1 hingga 28 Februari 2025.

Setelah nomor induk diterbitkan, langkah berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh instansi terkait.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah nomor induk calon PPPK diterbitkan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved