PPPK 2024
PPPK 2024 Akan Dilantik Setelah Tahapan Ini Selesai, Simak Jadwal Lengkapnya
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 tahap 1, harus melakukan pendaftaran.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah segera menyelesaikan proses keseluruhan seleksi PPPK 2024 tahap I.
Setelah dinyatakan lolos seleksi, mereka harus melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).
Pengisian tersebut pun dilakukan dalam dua periode yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Daftar 7 Jabatan PPPK Paruh Waktu, Ada Besaran Gajinya
Jika nomor iduk sudah diterbitkan, artinya sebentar lagi akan dilantik.
Diperkirakan pelantikan akan dilakukan pada pertengahan 2025.
Nantinya, PPPK 2025 ini akan mendapatkan tunjangan dan gaji sesuai peraturan pemerintah.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 tahap 1, harus melakukan pendaftaran.
Pengisian DRH NI bisa dilakukan di laman resmi SSCASN.
Klik di sini, untuk melakukan pengisian DRH NI PPPK.
Berikut jadwal pengisian DRH NI dibagi menjadi dua periode:
Periode 1: Pengisian dilakukan dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2025.
Periode 2: Pengisian dilakukan dari tanggal 1 hingga 30 Juni 2025.
Setelah selesai mengisi DRH NI tersebut, pelamar diminta menunggu BKN mengusulkan penetapan Nomor Induk calon PPPK dalam rentang waktu 1 hingga 28 Februari 2025.
Setelah nomor induk diterbitkan, langkah berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh instansi terkait.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah nomor induk calon PPPK diterbitkan.
Link Download Format Surat Pernyataan 5 Poin untuk Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 2 |
![]() |
---|
Daftar Jabatan PPPK Paruh Waktu, Skema Pemerintah untuk Peserta PPPK 2024 Tahap 2 yang Tak Lolos |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Simak Juga Arti Kode |
![]() |
---|
Nasib Calon PPPK yang Memasuki Batas Usia Pensiun usai Aturan Penundaan Pengangkatan, Ini Aturannya |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap PPPK Tahap 2 Bulan Maret 2025 usai Pengumuman Pasca Masa Sanggah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.