Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK 2024

Nasib Calon PPPK yang Memasuki Batas Usia Pensiun usai Aturan Penundaan Pengangkatan, Ini Aturannya

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang sudah mendekati usia pensiun agar tetap bisa mengabdi dalam masa kerja

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PPPK 2024: Nasib Calon PPPK yang Memasuki Batas Usia Pensiun usai Aturan Penundaan Pengangkatan, Ini Aturannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah mengumumkan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Keputusan ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Rabu (5/3/2025).

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah mengonfirmasi bahwa jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan disesuaikan menjadi Oktober 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.

Menteri Rini menekankan bahwa penyesuaian jadwal ini bukanlah bentuk penundaan, melainkan langkah strategis agar seluruh CPNS dapat diangkat secara bersamaan.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan serta penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung program prioritas pembangunan nasional.

Rini juga memastikan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS tidak terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan pemerintah.

Menurutnya, kementerian perlu menyelesaikan berbagai pengumuman terkait CPNS di berbagai instansi secara menyeluruh.

Lantas bagaimana dengan Pelamar yang Memasuki Batas Usia Pensiun dan yang masih bekerja?

Perlindungan bagi Pelamar yang Memasuki Batas Usia Pensiun

Dalam kebijakan terbaru, BKN memastikan bahwa pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi masih berada dalam batas usia tertentu sesuai jabatan yang diduduki tetap akan diangkat sebagai PPPK.

Mereka akan diberikan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang sudah mendekati usia pensiun agar tetap bisa mengabdi dalam masa kerja yang telah ditentukan.

Imbauan Kepala BKN kepada Instansi Pemerintah

Kepala BKN, Prof. Ud and Arif, mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah agar tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang dalam proses seleksi hingga diangkat sebagai ASN.

 Kebijakan ini sejalan dengan surat MenPAN-RB Nomor B/5993 tertanggal 12 Desember 2024.

BKN berkomitmen untuk mengawal seluruh proses seleksi dan pengangkatan CPNS serta PPPK agar berjalan sesuai dengan jadwal yang telah disesuaikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved