Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK 2024

Daftar Jabatan PPPK Paruh Waktu, Skema Pemerintah untuk Peserta PPPK 2024 Tahap 2 yang Tak Lolos

Para tenaga honorer masih berpeluang tetap menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN), meski belum lolos seleksi PPPK 2024 tahap 2.

Editor: Erlina Langi
Tribun Manado/Lin
PPPK - Jabatan PPPK paruh waktu. PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja 

TRIBUNMANADO.COM - Kabar gembira untuk peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 yang tidak lulus seleksi.

Kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan jawaban untuk nasib para peserta yang gagal seleksi

Para tenaga honorer masih berpeluang tetap menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), meski belum lolos seleksi PPPK 2024 tahap 2.

Pihak BKN mengatakan, bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panitia Seleksi Nasional menyiapkan skema paruh waktu.

Melalui skema paruh waktu, para pegawai non-ASN tetap dapat diakomodasi, sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah.

Skema PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. 

PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Kebijakan ini menyasar tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024

Namun belum berhasil lulus atau belum mendapatkan formasi yang sesuai.

Jabatan PPPK Paruh Waktu

Dilansir dari informasi resmi BKN, terdapat delapan jabatan yang tersedia dalam skema PPPK paruh waktu, yaitu:

- Guru

- Tenaga Kependidikan

- Tenaga Kesehatan

- Tenaga Teknis

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved