Kasus Pemerasan Kadis
Kalah Praper, Kajari Kotamobagu Elwin Khahar Sebut Hakim Lakukan Penyelundupan Hukum
Kepada sejumlah wartawan, Elwin mengaku sangat terkejut dengan putusan praperadilan terhadap tersangka OTT Kadis PMD Bolmong Sulawesi Utara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Elwin Agustian Khahar langsung buka suara pasca putusan bebas mantan Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde.
Kepada sejumlah wartawan, Elwin mengaku sangat terkejut dengan putusan praperadilan terhadap tersangka OTT tersebut.
"Kalau mau jujur saya sangat terkejut. Ini kasus OTT dan bawa nama kami untuk menakuti orang, tapi malah bebas," ujar dia, Senin 20 Januari 2025 di kantornya.
"Yang lucu tersangka juga mengakui perbuatannya, bahkan ada saksi-saksi. Tapi malah bebas," tambah dia.
Meski demikian, Elwin menegaskan akan melakukan perlawanan terkait putusan tersebut.
Hal ini bukan tanpa alasan, Elwin mengatakan pihaknya melihat ada penyelundupan hukum yang dilakukan oleh hakim tunggal disidang praperadilan tersebut.
"Kami juga nantinya akan menguji kapasitas hakim ke Komisi Yudisial," ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya masih akan menunggu dulu perlawanan tersebut, karena ini baru sebatas putusan Praperadilan.
"Apapun nanti keputusan dari Pengadilan Tinggi. Perkara ini akan kami lanjutkan," ucap dia.
"Jadi kasusnya masih jalan, karena ini belum masuk dalam pokok perkara, dan akan dilanjutkan karena kami yakin perbuatan yang dilakukan tersangka adalah tindak pidana korupsi," ungkapnya.
"Ini diakui secara tidak langsung oleh hakim bahwa ada perbuatan yang dilakukan, hanya saja penetapan tersangkanya yang belum cukup alat bukti," tuturnya lagi.
Dirinya pun menegaskan akan mencukupi alat bukti tersebut, terlepas dari putusan pengadilan hari ini.
"Putusan praperadilannya akan kami pelajari, setelah itu dilakukan perlawanan dan menunggu apa hasil dari putusan Pengadilan Tinggi nanti," tegas dia.
"Terlepas dari itu langkah-langkah lain akan kami siapkan juga," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus OTT pemerasan kepala desa Abdulsalam Bonde, digelar pada Senin 20 Januari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaaan-Negeri-Kajari-Kotamobagulo0.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.