Kasus Pemerasan Kadis
Breaking News: Menang Praper, Mantan Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde Bebas dari Status Tersangka
Hakim Suharman mengabulkan sejumlah permohonan dari Abdulsalam Bonde termasuk proses penetapan tersangkanya.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU -- Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus OTT pemerasan kepala desa Abdulsalam Bonde, digelar pada Senin 20 Januari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharman SH, dan dihadiri oleh tim JPU yang dipimpin oleh Chairul Mokoginta.
Selain itu ada juga kuasa hukum dari tersangka yakni Jein Djauhari bersama timnya.
Dalam sidang tersebut, hakim Suharman mengabulkan sejumlah permohonan dari Abdulsalam Bonde termasuk proses penetapan tersangkanya.
Hakim berpendapat bahwa pasal korupsi yang ditetapkan kepada tersangka adalah tidak sah.
Hal ini karena perbuatan tersangka adalah penipuan atau pemerasan yang masuk pidana umum dan bukan korupsi atau pidana khusus.
Selain status tersangkanya yang dicabut, hakim juga memerintahkan agar Abdulsalam Bonde segera dikeluarkan dari tahanan.
"Tersangka harus segera dikeluarkan pasca putusan ini dibacakan," ujar hakim. (Nie)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.