Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemerasan Kadis

Breaking News: Menang Praper, Mantan Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde Bebas dari Status Tersangka

Hakim Suharman mengabulkan sejumlah permohonan dari Abdulsalam Bonde termasuk proses penetapan tersangkanya. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang putusan praperadilan tersangka kasus OTT pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde, Senin 20 Januari 2024 di PN Kotamobagu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU -- Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus OTT pemerasan kepala desa Abdulsalam Bonde, digelar pada Senin 20 Januari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharman SH, dan dihadiri oleh tim JPU yang dipimpin oleh Chairul Mokoginta. 

Selain itu ada juga kuasa hukum dari tersangka yakni Jein Djauhari bersama timnya. 

Dalam sidang tersebut, hakim Suharman mengabulkan sejumlah permohonan dari Abdulsalam Bonde termasuk proses penetapan tersangkanya. 

Hakim berpendapat bahwa pasal korupsi yang ditetapkan kepada tersangka adalah tidak sah.

Hal ini karena perbuatan tersangka adalah penipuan atau pemerasan yang masuk pidana umum dan bukan korupsi atau pidana khusus. 

Selain status tersangkanya yang dicabut, hakim juga memerintahkan agar Abdulsalam Bonde segera dikeluarkan dari tahanan.

"Tersangka harus segera dikeluarkan pasca putusan ini dibacakan," ujar hakim. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved