Kasus Pemerasan Kadis
Kalah Praper, Kajari Kotamobagu Elwin Khahar Sebut Hakim Lakukan Penyelundupan Hukum
Kepada sejumlah wartawan, Elwin mengaku sangat terkejut dengan putusan praperadilan terhadap tersangka OTT Kadis PMD Bolmong Sulawesi Utara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharman SH, dan dihadiri oleh tim JPU yang dipimpin oleh Chairul Mokoginta.
Selain itu ada juga kuasa hukum dari tersangka yakni Jein Djauhari bersama timnya.
Dalam sidang tersebut, hakim Suharman mengabulkan sejumlah permohonan dari Abdulsalam Bonde termasuk proses penetapan tersangkanya.
Hakim berpendapat bahwa pasal korupsi yang ditetapkan kepada tersangka adalah tidak sah.
Hal ini karena perbuatan tersangka adalah penipuan atau pemerasan yang masuk pidana umum dan bukan korupsi atau pidana khusus.
Selain status tersangkanya yang dicabut, hakim juga memerintahkan agar Abdulsalam Bonde segera dikeluarkan dari tahanan.
"Tersangka harus segera dikeluarkan pasca putusan ini dibacakan," ujar hakim. (Nie)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaaan-Negeri-Kajari-Kotamobagulo0.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.