DPRD Bitung
Ini Kronologi Perdebatan di Rapat Paripurna DPRD Bitung yang Berujung Gebrak dan Banting Meja
Kericuhan yang mewarnai rapat paripurna DPRD Bitung, Sulawesi Utara, berujung gebrak dan banting meja
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Jika tidak ada komposisi BK, siapa yang akan menegur anggota DPRD yang melanggar aturan?
Menurutnya, ini adalah tugas utama Badan Kehormatan, sehingga harus ada kejelasan mengenai pengisiannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bitung, Vivi Ganap, meminta Sekretaris DPRD, Albert Sarese, untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Syafrudin Ila, juga meminta kesempatan untuk menyampaikan pandangan.
Ahmad Syafrudin Ila menegaskan bahwa penempatan anggota di AKD Badan Kehormatan (BK) harus mengikuti aturan yang ada, terutama tata tertib DPRD Bitung.
Ia juga menyarankan agar pengisian komposisi BK lebih diperhatikan, namun menambahkan bahwa hal ini seharusnya didasarkan pada usulan resmi dari fraksi-fraksi DPRD.
"Jika pengisian komposisi di Badan Kehormatan akan dibahas dalam rapat paripurna ini, harus ada pengusulan resmi terlebih dahulu, bukan secara mendadak," kata Ila.
Ia juga menekankan pentingnya proses yang transparan dan mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan.
Meskipun demikian, Ketua DPRD Bitung, Vivi Ganap, mengonfirmasi bahwa pembahasan tentang Badan Kehormatan akan dilakukan setelah rapat paripurna mengenai penetapan alat kelengkapan DPRD untuk tiga anggota DPRD Bitung PAW.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Bitung,
Alexander Wenas, dari Fraksi Nasdem, meminta izin untuk berbicara. Wenas menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Ahmad Syafrudin Ila sudah benar, namun menambahkan bahwa saat pemilihan AKD sebelumnya, sudah ada pengusulan komposisi Badan Kehormatan (BK) dari fraksi-fraksi.
"Proses untuk Badan Kehormatan sudah selesai dan clear saat pemilihan, yang ada sekarang hanyalah penyempurnaan. Jika ada masalah terkait pengusulan, maka itu tidak berlandaskan pada bukti yuridis," ujar Alexander Wenas.
Wenas menegaskan bahwa jika pembahasan Badan Kehormatan tetap dilanjutkan, maka pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD harus bertanggung jawab atas masalah ini.
"Jika tidak diselesaikan dengan benar, maka pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD akan menanggung akibatnya," tegas Wenas.
Di tengah perdebatan yang semakin panas, terjadi ketegangan antara anggota DPRD.
Daftar Nama 5 Oknum Anggota DPRD Bitung Periode 2019-2024 yang Ditahan Kejari, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
5 Anggota DPRD Bitung 2019-2024 dan Dua Pegawai Ditahan Kejari, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Sekretaris DPRD Bitung Ngaku Pernah Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Penjelasan Sekwan Albert Sarese Soal Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Alasan Kejari Bitung Cekal 26 Warga ke Luar Negeri, 17 Anggota DPRD dan 9 ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.