Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Bitung

Ini Kronologi Perdebatan di Rapat Paripurna DPRD Bitung yang Berujung Gebrak dan Banting Meja

Kericuhan yang mewarnai rapat paripurna DPRD Bitung, Sulawesi Utara, berujung gebrak dan banting meja

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Anggota DPRD Bitung terlibat perdebatan panas saat penetapan alat kelengkapan dewan dalam rapat paripurna, Senin 20 Januari 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Rapat Paripurna DPRD Bitung, yang berlangsung di ruang sidang Paripurna Gedung A DPRD Bitung, Sulawesi Utara, pada Senin (20/1/2025), berubah ricuh setelah terjadi perdebatan panas.

Rapat ini membahas penetapan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Bitung, yang melibatkan penempatan anggota DPRD PAW (Pengganti Antar Waktu).

Ketegangan semakin meningkat hingga akhirnya berujung pada gebrakan dan bantingan meja, mencerminkan ketidakpuasan beberapa anggota terhadap proses tersebut.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Vivi Ganap dan Wakil Ketua Ronald Kansil, dihadiri oleh tiga anggota DPRD PAW yang baru dilantik, yaitu Melia Moesrin (Fraksi Golkar), Edwin Podo (Fraksi Gerindra), dan Rafika Papente (Fraksi PDI Perjuangan/PDI-P), yang ditugaskan pada berbagai komisi dan AKD.

Melia Moesrin ditempatkan di Komisi II yang membidangi Perekonomian dan Keuangan serta menjadi anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda).

Rafika Papente bergabung dengan Komisi III yang membidangi Pembangunan, sementara Edwin Podo ditugaskan di Komisi I yang membidangi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta menjadi anggota Bappemperda.

Selain itu, terjadi perubahan komposisi anggota AKD dari Fraksi Gerindra.

Ronald Gunawan Kansil dipindahkan ke Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bitung sebagai Wakil Ketua.

Dalam surat Fraksi Partai Gerindra, tercatat juga penarikan anggota Fraksi Gerindra atas nama Paulus Denny Liemintang dari Bamus DPRD Bitung.

Sekretaris DPRD Bitung, Albert Sarese, membacakan konsep yang berisi susunan anggota Komisi I, II, dan III, serta AKD lainnya, seperti Banggar, Bamus, dan Bappemperda.

AKD DPRD Bitung, selain ketiga komisi, meliputi Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda), dan Badan Kehormatan (BK).

Usai pembacaan tersebut, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Bitung, Ramlan Ifran, mengajukan interupsi. Ia menyampaikan bahwa dalam konsep yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, ada kekeliruan karena Badan Kehormatan (BK) tidak disebutkan.

Ramlan mengingatkan bahwa AKD harus lengkap dan tidak boleh ada yang terlewat.

"Untuk memperjelas dan menghindari pembahasan yang berulang, sebaiknya komposisi BK segera dilengkapi dalam rapat paripurna hari ini," kata Ramlan.

Ramlan menegaskan pentingnya peran Badan Kehormatan dalam mengawasi perilaku anggota dewan agar tetap sesuai dengan tata tertib DPRD.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved