Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tajuk Tamu

Konsekuensi Pembatalan Presidential Threshold

Presidential Threshold (PT) merupakan istilah yang gunakan sebagai persyaratan partai politik (parpol) dalam mengajukan calon presiden

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
IST
Dosen Kepemiluan FISIP Unsrat, Ferry Liando. 

Selama ini terdapat calon baik di pilpres, Pilcaleg dan Pilkada langsung mengklaim sebagai anggota atau kader parpol ketika dicalonkan. Padahal yang bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai anggota parpol. 

Kartu Tanda Anggota (KTA) baru dicetak dan ditanda tangani saat tahapan pemilihan di mulai.

Karena syarat pencalonan harus memiliki KTA. 

Konflik internal parpol kerap terjadi karena ada pertentangan munculnya orang-orang luar yang memaksa diri untuk dicalonkan. Uang mahar kerap menjadi penyakit dalam proses kandidasi di parpol.

Yang kebagian mahar akan diam, dan yang tidak, akan membuat perhitungan.

Istilah anggota atau kader parpol harus dirumuskan dengan baik dalam UU Pemilu. Perlu pengaturan hak untuk mendaptkan KTA harus didahului dengan kewajiban sebagai syarat. 

Misalnya sudah berapa lama terdaftar sebagai anggota, apa saja kontribusi positif baik terhadap parpol maupun di masyarakat.

Apakah kepemimpinannya teruji, moralitasnya baik serta memenuhi kriteria-kriteria khusus yang ditentukan oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga parpol.

Kriteria penentuan anggota dan kader parpol penting dirumuskan agar parpol : 

1. tidak disusupi penumpang gelap dalam proses pemilihan. 

2. SK dukungan parpol tidak diperjualbelikan. 

3. Menghindari adanya kutu loncat. 

4. Menghindari adanya calon titipan baik dari pemilik modal, elit penguasa nasional dan titipan kerbat keluarga. 

5. Menghindari calon yang instan yang muncul tanpa pengalaman kepemimpinan. (ndo) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved