Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK 2024

Daftar 5 Jenis Tunjangan yang Akan Diterima PPPK, Simak Juga Besaran Gajinya

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Editor: Alpen Martinus
HO
Seleksi PPPK Pemkot Manado beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi target banyak warga Indonesia.

mereka tak lagi berfokus pada menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Pasalnya, PPPK hanya berbeda sedikit dari PNS, termasuk dari segi gaji dan tunjangan.

Baca juga: Link Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK 2024, Dibagi Dua Periode

Memang selain mendapatkan gaji, PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Untuk kesejahteraan mereka sudah dijamin oleh pemerintah.

PPPK memang menjadi solusi untuk tenaga honorer yang tak lolos dalam seleksi CPNS.

Ternyata PPPK dibagi dua yaitu penuh waktu dan paruh waktu.

Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, pegawai PPPK mulai menerima gaji setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Namun, Perpres tersebut belum mengatur secara khusus mengenai gaji PPPK paruh waktu.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu disediakan di luar belanja pegawai.

Gaji pertama PPPK akan cair setelah proses sebagai pegawai selesai.

Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024 tahap 1 tersebut, terdapat kategori kelulusan yaitu PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

PPPK penuh waktu menerima gaji dan tunjangan sesuai regulasi, sementara PPPK paruh waktu memiliki gaji yang tetap seperti tahun 2024.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved