PPPK 2024
Daftar 5 Jenis Tunjangan yang Akan Diterima PPPK, Simak Juga Besaran Gajinya
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Editor:
Alpen Martinus
12. Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
13. Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
14. Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500
15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.
Tunjangan PPPK 2025
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya.
Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Berikut tunjangan PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya.
(Tribunpriangan.com/posbelitung.co)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
Berita Terkait
Berita Terkait: #PPPK 2024
Link Download Format Surat Pernyataan 5 Poin untuk Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 2 |
![]() |
---|
Daftar Jabatan PPPK Paruh Waktu, Skema Pemerintah untuk Peserta PPPK 2024 Tahap 2 yang Tak Lolos |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Simak Juga Arti Kode |
![]() |
---|
Nasib Calon PPPK yang Memasuki Batas Usia Pensiun usai Aturan Penundaan Pengangkatan, Ini Aturannya |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap PPPK Tahap 2 Bulan Maret 2025 usai Pengumuman Pasca Masa Sanggah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.