PPPK 2024
Daftar 5 Jenis Tunjangan yang Akan Diterima PPPK, Simak Juga Besaran Gajinya
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Meski demikian, PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai ASN resmi, memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), dan SK pengangkatan.
Gaji PPPK paruh waktu diperkirakan berkisar antara Rp 2.070.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan.
Namun, besaran ini masih bersifat estimasi dan belum ada keputusan final dari pemerintah.
Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
5. Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
7. Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
8. Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
9. Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
10. Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
11. Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Link Download Format Surat Pernyataan 5 Poin untuk Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 2 |
![]() |
---|
Daftar Jabatan PPPK Paruh Waktu, Skema Pemerintah untuk Peserta PPPK 2024 Tahap 2 yang Tak Lolos |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Simak Juga Arti Kode |
![]() |
---|
Nasib Calon PPPK yang Memasuki Batas Usia Pensiun usai Aturan Penundaan Pengangkatan, Ini Aturannya |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap PPPK Tahap 2 Bulan Maret 2025 usai Pengumuman Pasca Masa Sanggah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.