Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Media Sosial

Kisah Pilu Sandi: Satu Dekade Mengabdi, Kini Kontrak Tak Diperpanjang Usai Kritik Damkar Depok

Setelah hampir satu dekade mengabdi sebagai petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, kontraknya tak lagi diperpanjang.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Istimewa/HO
Kisah Pilu Sandi: Satu Dekade Mengabdi, Kini Kontrak Tak Diperpanjang Usai Kritik Damkar Depok 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, baru mengetahui kontrak kerjanya tidak diperpanjang pada hari ini, Senin (6/1/2025), setelah menerima pos surat tertanda Dinas Damkar Depok yang diberikan oleh rekan kerjanya.

Padahal, surat terkait kontraknya tidak diperpanjang telah terbit dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti sejak Kamis (2/1/2025).

“Iya (baru tahu), baru dikasih hari ini kata anak-anak (rekan kerjanya),” ucap Sandi ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Sandi mengungkapkan, pemanggilan soal kelanjutan kontrak memang ia terima pada Selasa (31/12/2024).

Namun, ia memutuskan tidak hadir sebab sedang tidak masuk kerja dan berada di luar Depok.

“Saya enggak hadir (diskusi kontrak) karena lagi lepas piket, pas lagi libur tanggal merah. Apalagi mereka manggilnya sore,“ ungkap Sandi.

Oleh sebab itu, Sandi mengaku baru kembali menghubungi Dinas Damkar saat dirinya kembali masuk bekerja pada awal Januari 2025.

“Pada saat itu sudah ada desas-desus soal nasib kontrak saya. Tapi untuk resminya, saya baru tahu hari ini (dari teman),” ujar Sandi.

Menanggapi pemutusan kontrak ini, Sandi heran dengan dasar pertimbangan para atasannya, terlebih dirinya sudah bekerja di Damkar Depok selama sembilan tahun.

Hampir Satu Dekade Mengabdi

Di balik deru sirine dan percikan air selang pemadam, kisah Sandi Butar Butar tak kalah bergejolak.

Setelah hampir satu dekade mengabdi sebagai petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, kontraknya tak lagi diperpanjang.

Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.

“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Selasa (7/1/2025).

Surat keputusan yang tercatat tanggal 2 Januari 2025 menjadi akhir cerita Sandi di tubuh institusi yang selama ini dikritik dengan lantang.

Namun, bagi Sandi, ini bukan sekadar akhir sebuah pekerjaan. Surat tersebut menggores luka yang telah lama menganga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved