Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PPPK

Segini Gaji PPPK 2025, Beda Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

Pendidikan dan masa kerja sangat berpengaruh terhadap besarnya gaji, mulai lulusan SD, SMP hingga S3.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Istimewa via Bangkapos
Rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Gaji PPPK Lulusan SD

PPPK lulusan SD masuk golongan I hingga III, sehingga gaji berkisar Rp1,9 juta sampai Rp3,2 juta.

Gaji PPPK Lulusan SMP

Mengacu pada ketentuan di atas, lulusan SMP yang terdaftar sebagai PPPK masuk ke dalam Golongan IV.

Kisaran gaji mulai Rp2,2 juta sampai Rp3,3 juta

Gaji PPPK Lulusan SMA

Untuk PPPK lulusan SMA gaji masuk golongan V yakni Rp2,5 juta.

Sementara itu D3 masuk ke dalam golongan VII, dan S1 golongan IX.

Besaran nominalnya akan bergantung pada masa kerja golongan (MKG).

Semakin lama masa kerja, maka semakin tinggi pula gaji yang akan diterima.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved