Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PPPK

Segini Gaji PPPK 2025, Beda Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

Pendidikan dan masa kerja sangat berpengaruh terhadap besarnya gaji, mulai lulusan SD, SMP hingga S3.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Istimewa via Bangkapos
Rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

Pascasarjana S3: golongan XI

Ketentuan mengenai besaran gaji PPPK setiap golongan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut rincian gaji PPPK

Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved