Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMK Manado

Lebih Tinggi dari UMP Sulut, Andrei Angouw Umumkan UMK Manado Sebesar Rp. 3.824.264

Sebelumnya diketahui UMP secara nasional diumumkan akan mengalami kenaikan pada 2025

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Pos Kupang/google
Ilustrasi upah minimum kota 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui UMP secara nasional diumumkan akan mengalami kenaikan pada 2025.

Sementara itu untuk UMP wilayah Sulawesi Utara pun mengalami kenaikan yakni sebesar 6,5 persen. 

Penetapan kenaikan UMP Sulut tersebut dilakukan pada Rabu (11/12/2024).

Terkait hal tersebut diketahui UMP Sulut bakal berbeda dengan UMK.

Lantas berapa nominal dari UMK Manado 2025?

Berikut ini penjelasan terkait UMK Manado 2025.

Wali Kota Manado Andrei Angouw mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Manado 2025.

Ungkap dia, UMK Manado tahun 2025 sebesar Rp. 3.824.264. 

"Naik 6,5 persen dari UMK Manado Tahun 2024 yaitu sebesar Rp. 3.590.858," kata dia Rabu (18/12/2024).

Sebut dia, penentuan diputuskan dalam rapat dewan pengupahan kota Manado

Andrei berharap besaran UMP tersebut dapat jadi solusi menguntungkan bagi pekerja dan pengusaha.

Juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi di Manado.

"Semoga dapat memacu kesejahteraan di kota Manado," katanya.

UMK Manado lebih tinggi dari UMP Sulut yang dipatok pada Rp 3.775.425. (Art)

UMP Sulut

Pemprov Sulut menetapkan UMP Sulawesi Utara 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut 2025, Rabu (11/12/2024) dalam pertemuan di ruang rapat F J Tumbelaka, kantor Gubernur Sulut, Manado

UMP Sulut naik 6,5 persen sehingga dipatok sebesar Rp 3.775.425. 

Terkait itu, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara (Sulut) Lucky Sanger buka suara.

Menurutnya, kenaikan UMP 6,5 persen yang diputuskan oleh Presiden Probowo Subianto tidak bisa diganggu gugat.

"Kita tidak bisa kurangi atau ditambah, itu sudah keputusan final Presiden," jelas Lucky.

Kata Lucky KSBSI Sulut mengusulkan kenaikan UMP Sulut sebesar 8-10 persen pada tahun 2025.

Namun, pihaknya mengambilkan semua keputusan itu kepada pemerintah.

"Dan hari ini putusan sama seperti perintah Presiden, itu artinya sudah dipertimbangkan dari berbagai pihak termasuk dari teman-teman pengusaha," tuturnya.

Ketua partai Buruh Sulut ini menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo sangat bijak dan memikirkan kesejahteraan para buruh dan pekerja.

"Ini langka berani yang diambil Presiden karena satu sisi memikirkan kesejahteraan buruh dan pekerja, namun juga tetap menerima masukan dari pengusaha," terang Anggota Dewan Pengupahan Provinsi ini.

Ia menambahkan selain UMP, untuk kali pertama ditentukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut 2025,

UMSP ini berlaku untuk dua sektor yakni Pertambangan dan Energi.

Keputusan ini tertuang dalam keputusan gubernur Sulut no 685 tahun 2024

"Untuk pertambangan dan energi naik 6,5 persen kemudian ditambah 2,5 persen menjadi Rp 3.869.811," pungkasnya.

Daftar Rincian UMP 2025 di 35 Provinsi se-Indonesia

UMP Aceh 2025: Rp 3.685.616

UMP Sumatera Barat 2025: Rp 2.994.193

UMP Sumatera Selatan 2025: Rp 3.681.571

UMP Riau 2025: Rp 3.508.776

UMP Kepulauan Riau 2025: Rp 3.623.654

UMP Bangka Belitung 2025: Rp 3.876.600

UMP Jambi 2025: Rp 3.234.535

UMP Bengkulu 2025: Rp 2.670.039 

UMP Lampung 2025: Rp 2.893.070

UMP Jakarta 2025: Rp 5.396.761

UMP Banten 2025: Rp 2.905.119

UMP Jawa Timur 2025: Rp 2.305.985

UMP DIY 2025: Rp 2.264.080,95

UMP Jawa Barat 2025: Rp 2.191.238

UMP Jawa Tengah 2025: Rp 2.169.349

UMP Bali 2025: Rp 2.996.560

UMP NTB 2025: Rp 2.602.931

UMP Kalimantan Barat 2025: Rp 2.878.286

UMP Kalimantan Tengah 2025: Rp 3.473.621

UMP Kalimantan Selatan 2025: Rp 3.496.194

UMP Kalimantan Utara 2025: Rp 3.580.160

UMP Kalimantan Timur 2025: Rp 3.579.314

UMP Sulawesi Utara 2025: Rp 3.775.425

UMP Sulawesi Tengah 2025: Rp2.915.000

UMP Sulawesi Selatan 2025: Rp 3.657.527

UMP Sulawesi Tenggara 2025: Rp 3.073.551,70

UMP Gorontalo 2025: Rp 3.221.731

UMP Sulawesi Barat 2025: Rp 3.104.430

UMP Maluku 2025: Rp 3.141.700 

UMP Maluku Utara 2025: Rp 3.408.000

UMP Papua 2025: Rp 4.285.850

UMP Papua Barat 2025: Rp 3.614.000

UMP Papua Tengah 2025: Rp 4.285.848

UMP Papua Selatan 2025: Rp 4.285.850

UMP Papua Barat Daya 2025: Rp3.614.000

UMP Sulut 2025 Ditetapkan Sebesar  Rp 3.775.425

(Tribunmanado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved