Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Talaud

Breaking News: Permohonan Gugatan Pilbup Talaud Paslon Irwan-Haroni Tinggal Tunggu Sidang

Handri Piter Poae menuturkan Gugatan Permohonan yang mereka ajukan ke MK sudah diterima secara lengkap oleh pihak MK.

Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
HO
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon IH-HM, Handri Piter Poae SH (foto kiri) mengatakan permohonan gugatan mereka terkait hasil Pilbup Talaud telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan - Haroni Mamentiwalo memastikan, permohonan gugatan hasil Pilbup Talaud yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi telah diterima.

Hal itu sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon IH-HM, Handri Piter Poae SH kepada Tribun Manado, Senin (16/12/2024).  

Handri Piter Poae menuturkan Gugatan Permohonan yang mereka ajukan ke MK sudah diterima secara lengkap oleh pihak MK.

"Prinsipnya pemohonan kami telah diterima secara lengkap dan sempurna oleh MK, terakhir dengan perbaikannya," terang Handri Piter Poae. 

Saat ini Tim Kuasa Hukum IH-HM tinggal menunggu kapan jadwal sidang. 

"Kita tinggal menunggu jadwal persidangan yangg nantinya akan ada pemberitahuan lanjut.

Untuk semua materinya kami akan beberkan semuanya saat pemeriksaan pendahuluan pada sidang pertama nanti di MK," ujarnya. 

Sebagai informasi, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilbup Talaud 2024 pada Selasa 3 Desember 2024.

Berdasarkan Hasil rekapitulasi tersebut, ditetapkan pasangan calon nomor urut tiga Welly Titah - Anisya Gretsa Bambungan meraih perolehan suara sah terbanyak yakni, 20.813 suara. 

Sementara paslon nomor urut dua Irwan Hasan - Haroni Mamentiwalo sebanyak 20.068 suara sah.

Paslon nomor urut empat Tammy Wantania - Djekmon Amisi meraih 8.261suara sah.

Paslon nomor urut lima Yopi Saraung - Adolf Seweran Binilang memperoleh 4.374 suara sah. 

Sedangkan paslon nomor urut satu Moktar Arunde Parapaga - Ade Yeswa Sahea memperoleh suara sah sebanyak 4.132. 

Menanggapi penetapan ini, tim paslon nomor urut dua Irwan Hasan - Haroni Mamentiwalo menyatakan menolak hasil rekapitulasi KPU Talaud.

Pihak Irwan Hasan - Haroni Mamentiwalo bahkan merespon dengan mengambil langkah hukum. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved