Bitung Sulawesi Utara
Oknum ASN Pemkot Bitung Langgar Netralitas, Bawaslu Sulut Rekomendasikan ke BKN untuk Diproses
Oknum ASN yang diduga sebagai salah satu penggerak unjuk rasa ASN di Bitung ini, disebutkan dalam surat pemberitahuan tentang status laporan.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bitung, Sulawesi Utara, inisial EHK, menjadi terlapor di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Oknum ASN yang diduga sebagai salah satu penggerak unjuk rasa ASN di Bitung ini, disebutkan dalam surat pemberitahuan tentang status laporan.
Surat pemberitahuan dengan nomor 003/Reg/LP/PW/Prov/25.00/XII/2024 tersebut menyebutkan bahwa laporan terhadap oknum ASN ini telah ditindaklanjuti dan direkomendasikan ke instansi BKN RI untuk diproses lebih lanjut.
Dalam laporan tersebut, EHK terbukti melanggar netralitas ASN, yang merupakan pelanggaran serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait hal ini, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi, memberikan penjelasan.
Zul, sapaan akrab mantan pimpinan Bawaslu Kota Bitung, menyatakan bahwa surat tersebut merupakan Form A17 yang berisi pemberitahuan tentang status laporan.
Surat itu merupakan hasil penanganan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Bawaslu Sulut.
Proses penanganan kemudian dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kewenangan Bawaslu adalah merekomendasikan ke instansi terkait sesuai dengan hasil penanganan berdasarkan jenis pelanggaran.
Selanjutnya, keputusan lebih lanjut menjadi kewenangan instansi terkait," jelas Zulkifli Densi, Jumat (13/12/2024).
Namun, yang mengejutkan, oknum ASN yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah Kota Bitung justru merekam video diri sendiri yang berisi pernyataan seolah menantang Bawaslu Sulut.
Dalam video tersebut, oknum ASN itu menyatakan tidak menerima surat pemberitahuan yang dilayangkan.
Untuk surat pertama, ia mengklaim sedang berada di Jakarta. Ia juga mempertanyakan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan terhadap dirinya.
Dalam keterangannya, ia merasa diintimidasi karena tidak terlibat sebagai tim sukses (timses) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung 2024, serta tidak pernah ikut kampanye.
Padahal, berdasarkan jejak digital, oknum ASN ini telah terlihat mendukung salah satu pasangan calon secara terang-terangan.
Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bitung, Barang Bukti Belasan Ribu Liter Solar Sudah Dilelang |
![]() |
---|
Sejumlah Kendis Pemkot Bitung Tak Bayar Pajak, Ini Kata Akademis Unsrat Manado |
![]() |
---|
UPTD Samsat Bitung Gelar Operasi Taat Pajak, Tekankan Pentingnya Kesadaran Masyarakat |
![]() |
---|
AKP Ahmad Anugerah Minta Warga Bitung yang Jadi Korban Investasi Aplikasi Bodong Lapor ke Polres |
![]() |
---|
Dapat Bantuan Sembako, Warga Bitung: Terima Kasih Keluarga Besar Fakultas Hukum Unsrat dan IAFHUB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.