Berita Populer
Kabar Heboh di Sulut: E2L-HJP Gugat Pilkada di MK, PLN Harus Ganti Rugi Akibat Listrik Padam 24 Jam
Berikut ini kami sajikan berita populer Sulawesi Utara yang terjadi pada hari ini Jumat 13 Desember 2024 pagi ini.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini kami sajikan berita populer Sulawesi Utara yang terjadi pada hari ini Jumat 13 Desember 2024 pagi ini.
Dimana berita-berita berikut ini ada sejumlah berita populer Sulawesi Utara yang banyak dibaca diportal Tribunmanado.co.id.
Berita populer ini diantaranya terkait Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulawesi Utara ke MK hingga
Baca selengkapnya berikut ini:
1. Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulawesi Utara ke MK
Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw telah Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulawesi Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima lima belas permohonan sengketa pemilihan kepala daerah tingkat provinsi hingga batas penutupan.
Berdasarkan laman MK, sebanyak 15 permohonan itu menggugat hasil pemilihan gubernur. dengan Termohon KPU Provinsi.
Sebelumnya Batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada Jakarta di Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditutup.
Dimana batas mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK yaitu Rabu (11/12/2024) pukul 00.00 WIB.
>>>Baca Selengkapnya
2. Listrik Padam, Pengamat Ekonomi hingga Anggota Dewan Sebut Pedagang Rugi, PLN Harus Beri Kompensasi
Diketahui sebelumnya wilayah Sulawesi Utara dilanda listrik padam.
Hal tersebut menjadi sorotan populer di Sulawesi Utara.
Diketahui beberapa wilayah mengalami listrik padam selama 24 Jam lebih.
Lantas soal listrik padam ini mendapat sorotan dari pengamat ekonomi hingga anggota Dewan.
Dimana kebanyakan dari pengamat menyoroti warga yang mengalami kerugian.
>>>Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap 15 Paslon Gubernur yang Gugat Hasil Pilkada di MK, RIDO Batal Ajukan Sengketa
Berikut ini simak daftar Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang ajukan gugatan hasil Pilkada di Mahkama Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima lima belas permohonan sengketa pemilihan kepala daerah tingkat provinsi hingga batas penutupan.
Berdasarkan laman MK, sebanyak 15 permohonan itu menggugat hasil pemilihan gubernur. dengan Termohon KPU Provinsi.
Sebelumnya Batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada Jakarta di Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditutup.
>>>Baca Selengkapnya
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
berita populer
Kabar Heboh
Sulut
Sulawesi Utara
E2L
Elly Lasut
Pilkada
Gugatan MK
PLN
mati lampu
listrik padam
| Populer Sulut: Jet Ski Terbalik di Teluk Manado, Dugaan Korupsi di Pusian Selatan |
|
|---|
| Populer Sulut: Buronan Kasus TPPO Ditangkap di Paret Boltim, Seorang Guru Lecehkan Murid di Bitung |
|
|---|
| Populer Sulut: Sejumlah Pendeta GMIM Gugat Hein Arina Cs, Penyediaan 30 Hektar Perumahan untuk ASN |
|
|---|
| Populer Sulut: Bupati Terseret Dugaan Gratifikasi, Pdt Adolf Wenas Jadi Pjs Ketua Sinode GMIM |
|
|---|
| Populer Sulut: Klarifikasi Hein Arina, Kesaksian Rio Dondokambey di Sidang, Sosok Vergo Dipan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kabar-Heboh-di-Sulut-E2L-HJP-Gugat-Pilkada-di-MK-PLN-Harus-Ganti-Rugi-Akibat-Listrik-Padam-24-Jam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.