Mata Lokal Memilih
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum
Pasangan calon E2L-HJP tertulis sebagai pemohon dengan memberikan kuasa khusus kepada Denny Indrayana dkk tertanggal 10 Desember 2024
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alpen Martinus
Sehingga belum dipastikan kapan penetapan dilakukan.
Jika permohonan yang diajukan tidak teregistrasi, kemungkinan penetapan akan dilakukan dalam waktu tak lama setelah MK memberikan surat pemberitahuan.
Tetapi jika teregistrasi maka harus menunggu adanya salinan putusan dan surat pula dari MK.
Sedangkan dari informasi yang diperoleh masih dari laman resmi MK bahwa usai pemohon mengajukan permohonan.
Pihak MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan, dan masih memberikan waktu untuk perbaikan permohonan.
Nanti setelah semuanya telah sesuai ketentuan baru dilakukan registrasi. Sehingga dengan demikian setiap permohonan yang diajukan tidak secara otomatis teregistrasi.
Setelah dinyatakan teregistrasi barulah akan mulai dilakukan sidang pertama hingga tahap penyerahan salinan putusan.(ndo)
| MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
|
|---|
| KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
|
|---|
| Yulius Komaling Ungkap Potensi Kekuatan Laut Sulawesi Utara, Ekonomi Akan Bertumbuh Pesat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Elly-Lasut-efgvsergserg.jpg)