Mata Lokal Memilih
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum
Pasangan calon E2L-HJP tertulis sebagai pemohon dengan memberikan kuasa khusus kepada Denny Indrayana dkk tertanggal 10 Desember 2024
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alpen Martinus
Manado,TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Elly E Lasut – Hanny J Pajouw (E2L-HJP) mengajukan permohonan perselisihan atas hasil Pilgub 2024 di Mahkaham Konstitusi (MK).
Paslon nomor urut 2 ini mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK pada hari terakhir pendaftaran, Rabu 11 Desember pukul 21.56 WIB.
Berdasarkan laman resmi MK, akta pengajuan permohonan PHPU E2L-HJP bernomor 2644/PAN.MK/e.AP3/12/2024.
Baca juga: KPU Sulut Tetapkan Hasil Pilkada 2024, Tim Kampanye Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Isyaratkan ke MK
Pasangan calon E2L-HJP tertulis sebagai pemohon dengan memberikan kuasa khusus kepada Denny Indrayana dkk tertanggal 10 Desember 2024. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.
Akta tersebut pun dibuat dan telah ditandatangani pada pukul 22.18 WIB oleh Muhidin selaku Pelaksana tugas (Plt) Panitera.
Dalam lampiran akta itu juga terlampir keterangan sejumlah dokumen yang diajukan pemohon.
Dalam halaman lampiran terdapat penjelasan bahwa pemeriksaan awal terhadap bukti yang diserahkan oleh para pihak kepada bagian registrasi.
Hanya mencakup jumlah alat bukti, belum mencakup pemeriksaan secera menyeluruh.
Karena itu jika setelah pemeriksaan lanjutan ditemukan kekurangan atau ketidaklengkapan bukti serta adanya ketidaksesuaian antara daftar alat bukti dengan bukti fisik, naka pihak yang bersangkutan atau yang menyerahkan bukti tersebut akan dihubungi oleh juru panggil atau Kepaniteraan MK untuk melengkapinya.
Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Y Tinangon mengakui adanya permohonan PHPU dari E2L-HJP.
Tinangon memastikan jika pihaknya telah siap menghadapi sengketa di MK.
“Dan sebelumnya kami sudah melakukan persiapan untuk itu,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Minahasa ini.
Dia menjelaskan jika sebelumnya telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di MK terkait perselisihan hasil pemilihan.
Dikatakan, pasca penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara langsung mengadakan rapat kooordinasi persiapan penyelesaian PHP dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota se Sulut.
Sebelumnya juga Meidy Tinangon menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih setelah mendapat surat resmi dari MK.
Sehingga belum dipastikan kapan penetapan dilakukan.
Jika permohonan yang diajukan tidak teregistrasi, kemungkinan penetapan akan dilakukan dalam waktu tak lama setelah MK memberikan surat pemberitahuan.
Tetapi jika teregistrasi maka harus menunggu adanya salinan putusan dan surat pula dari MK.
Sedangkan dari informasi yang diperoleh masih dari laman resmi MK bahwa usai pemohon mengajukan permohonan.
Pihak MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan, dan masih memberikan waktu untuk perbaikan permohonan.
Nanti setelah semuanya telah sesuai ketentuan baru dilakukan registrasi. Sehingga dengan demikian setiap permohonan yang diajukan tidak secara otomatis teregistrasi.
Setelah dinyatakan teregistrasi barulah akan mulai dilakukan sidang pertama hingga tahap penyerahan salinan putusan.(ndo)
| MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
|
|---|
| KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
|
|---|
| Yulius Komaling Ungkap Potensi Kekuatan Laut Sulawesi Utara, Ekonomi Akan Bertumbuh Pesat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Elly-Lasut-efgvsergserg.jpg)