Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Penampilan Mario Dandy Saat Mengikuti Sidang Kasus Pencabulan AG, Pilih Tutupi Wajah

Kali ini sidang yang diikuti berkaitan dengan kasus pencabulan terhadap mantan kekasihnya yang masih di bawah umur, AG.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha/Irwan Rismawan
Mari Dandy menjalani sidang kasus pencabulan terhadap AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mario Dandy Satriyo yang merupakan tersangka penganiayaan Crystalino David Ozora beberapa waktu lalu kembali menjalani persidangan.

Kali ini sidang yang diikuti berkaitan dengan kasus pencabulan terhadap mantan kekasihnya yang masih di bawah umur, AG.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).

Tiba sekitar pukul 10.30 WIB, Mario Dandy datang mengenakan baju tahanan dan sweater.

Ia memilih menutup mukanya agar tak tersorot.

Mario Dandy menggunakan masker dan kupluk pada sweaternya.

Sidang berlangsung secara tertutup.

Sebelumnya Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang tersebut bakal digelar pukul 10.00 WIB.

Sidang nantinya akan dilakukan secara tertutup lantaran menyangkut kasus kesusilaan.

"Ya betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy namun sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

Kabar terbaru Mario Dandy Satriyo, Kini Dilaporkan atas Kasus Pencabulan terhadap AGH.
Kabar terbaru Mario Dandy Satriyo, Kini Dilaporkan atas Kasus Pencabulan terhadap AGH. (Istimewa)

Djuyamto menjelaskan, sidang yang teregister dengan nomor perkara 680/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Yuristriawan.

Sementara untuk hakim Anggota yakni Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

Lalu Djuyamto juga menerangkan, bahwa sidang yang digelar hari ini beragendakan pemeriksaan para saksi.

"Pemeriksaan saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)," pungkasnya.

Mario Dandy sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (3/7/2023) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved