Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Penampilan Mario Dandy Saat Mengikuti Sidang Kasus Pencabulan AG, Pilih Tutupi Wajah

Kali ini sidang yang diikuti berkaitan dengan kasus pencabulan terhadap mantan kekasihnya yang masih di bawah umur, AG.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha/Irwan Rismawan
Mari Dandy menjalani sidang kasus pencabulan terhadap AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024). 

Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Selain kasus ini, anak dari Rafael Alun Trisambodo itu sebelumnya saat ini masih berurusan dengan hukum usai dirinya menganiaya Crystalino David Ozora beberapa waktu lalu.

Baca juga: Siang Klinik Manado Gelar Integrated Commercial Education, Ini Tujuannya

Baca juga: Chord Lagu Jagad Anyar Kang Dumadi - Soimah X Denny Caknan - Kunci Gitar Cm

Akibat perbuatannya itu, Mario pun telah divonis oleh Majelis Hakim dan kini tengah menjalani masa hukuman selama 12 tahun penjara di Lapas Kelas 1 Salemba.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jalani Sidang Kasus Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Tutup Wajahnya dengan Masker dan Kupluk.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved