Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Bitung

Kronologi dan Identitas 3 Pelaku Peredaran Obat Terbatas di Bitung, 600 Butir Obat Diamankan Polisi

Saat di interogasi diperoleh keterangan yang mana paket yang diduga berisi obat terbatas dipesan oleh perempuan bernama AG alias Asti.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Tribun Manado
3 Pelaku Peredaran Obat Terbatas di Bitung 

Identitas Pelaku

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang pelaku dua di antaranya perempuan dan satu orang laki-laki.

Perempuan inisial AG alias Asty 23 tahun, pekerjaan Swasta warga Kelurahan Wangurer Kecamatan Girian Kota Bitung.

Dalam kasus ini perempuan AG perannya sebagai pemesan obat.

Kemudian lelaki inisial  IYA alias Vandi (22) karyawan toko Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Dan perempuan RP alias AI (20), pekerjaan swasta warga Kelurahan Aertembaga gang atau lorong l Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Ketiga pelaku, ditangkap di lokasi berbeda oleh Satresnarkoba Polres Bitung pada Senin (2/12/2024).

Perempuan RP alias Ai dan lelaki vandi ditangkap di Kelurahan Bitung Timur, sedangkan perempuan AG alias Asti dipanggil di Sat Res Narkoba dan diamankan di kantor.

Saat ini ketiga pelaku dan barang Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved