Pilkada Manado 2024
Akhirnya Terungkap Penyebab Laporan Imba-Ivan Kandas di Bawaslu, Ternyata Penyebabnya karena Hal ini
Diketahui Tim Kuasa Hukum Imba Ivan mengadukan AARS ke Bawaslu dengan pokok aduan penggerakan ASN, Aparat Pemerintahan sampai Ketua Lingkungan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Adapun deretan pelaggaran yang dianggap Terstruktur, Sistematis dan Masif (TMS) selama masa Pilkada diantaranya Kegiatan Pasar Murah di seluruh rumah ibadah di Kota Manado, kemudian money politic di masa kampanye dan masa tenang, keterlibatan ASN dan beberapa materi lainnya dengan ancaman diskualifikasi.
Bawaslu Tolak Laporan
Bawaslu Sulawesi Utara menolak laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang diadukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Lumentut.
Pasangan yang diusung Partai Golkar itu mengadukan paslon terpilih Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) dengan pokok aduan melakukan serangkaian pelanggaran yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di Pilkada Manado.
Tim Kuasa Hukum Imba Ivan mengadukan AARS ke Bawaslu dengan pokok aduan penggerakan ASN, Aparat Pemerintahan sampai Ketua Lingkungan.
Selain itu, dugaan politik uang dan penggunaan program sebagai pencitraan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Manado 2024.
Bawaslu menolak laporan sidang pelanggaran yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara, Kamis (5/12/2024) sore.
Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh didampingi Steffen Linu, Zulkifli Densi dan Erwin Sumampow.
Ardiles Mewoh menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan majelis pemeriksa terhadap syarat materil pelanggaran administrasi, uraian pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor Tim Kuasa Hukum Imba-Ivan serta bukti yang disertakan tidak memenuhi syarat materil.
"Dari bukti P1 sampai P42" bukanlah merupakan uraian pelanggaran perbuatan calon yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu atau pemilih,” kata Mewoh.
Dijelaskan, hal ini tidak memiliki pelanggaran objek administrasi yang diatur pada Pasal I angka VIII dan pasal IV Peraturan Bawaslu tahun 2020 tentang Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah.
"Laporan terkait pelanggaran administrasi Pilkada telah memenuhi syarat formil, namun laporan pelaporan tidak memenuhi syarat materil maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” kata Ardiles. (art/ndo)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Wali Kota-Wawalkot Manado Terpilih Pilkada 2024 Tidak Akan Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Laporan di Tolak Bawaslu Sulawesi Utara, Tim Imba-Ivan Akan Lanjut ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Bawaslu Sulut Tolak Laporan Imba-Ivan Tuduh AARS Lakukan Pelanggaran Pilkada |
![]() |
---|
Pilkada Manado, Imba-Ivan Laporkan Paslon AARS, Begini Penjelasan Bawaslu Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Imba-Kristo Laporkan Tindakan TSM Pilwako Manado, Begini Tanggapan Pengamat Hukum Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.