Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Manado 2024

Laporan di Tolak Bawaslu Sulawesi Utara, Tim Imba-Ivan Akan Lanjut ke Mahkamah Konstitusi

Tim Kuasa Hukum Imba Ivan mengadukan AARS ke Bawaslu dengan pokok aduan penggerakan ASN, Aparat Pemerintahan sampai Ketua Lingkungan.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Paslon Wali Kota Manado nomor urut 3 Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Lumentut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bawaslu Sulawesi Utara menolak laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang diadukan oleh Tim Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Lumentut ( Imba-Ivan).

Sebelumnya, pasangan yang diusung Partai Golkar itu mengadukan paslon terpilih Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) dengan pokok aduan melakukan serangkaian pelanggaran yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di Pilkada Manado. 

Tim Kuasa Hukum Imba Ivan mengadukan AARS ke Bawaslu dengan pokok aduan penggerakan ASN, Aparat Pemerintahan sampai Ketua Lingkungan.

Baca juga: Jimmy Rimba Rogi - Kristo Ivan Lumentut Curiga Pelanggaran TSM, Sudah Masukkan Bukti ke Bawaslu

Selain itu, dugaan politik uang dan penggunaan program sebagai pencitraan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Manado 2024.

Terkait itu, Ketua Bidang Kampanye Sekaligus Ketua Harian Golkar Manado, Sulawesi Utara Oktavian Walintukan buka suara.

Kata Oktavian pihak belum menerima salinan terkait dasar penolakan Bawaslu Sulut.

"Kami akan pelajari dulu pokok penolakan laporan kita seperti apa karena belum membaca," ujar Oktavian, Kamis (5/12/2024).

Menurutnya, kalau penolakan laporan mereka tidak punya dasar yang kuat, pihaknya akan melaporkannya Bawaslu Sulut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Ini bisa dilakukan makanya kami pelajari seperti apa dasar penolakan laporannya," ungkapnya.

Ia mengungkapkan langkah terkahir meraka yaitu melanjutkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan lanjut ke MK sebagai langkah terakhir," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu menolak laporan sidang pelanggaran yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara, Kamis (5/12/2024) sore. 

Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh didampingi Steffen Linu, Zulkifli Densi dan Erwin Sumampow. 

Ardiles Mewoh menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan majelis pemeriksa terhadap syarat materil pelanggaran administrasi, uraian pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor Tim Kuasa Hukum Imba-Ivan serta bukti yang disertakan tidak memenuhi syarat materil. 

"Dari bukti P1 sampai P42" bukanlah merupakan uraian pelanggaran perbuatan calon yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu atau pemilih,” kata Mewoh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved