Pilkada Manado 2024
Akhirnya Terungkap Penyebab Laporan Imba-Ivan Kandas di Bawaslu, Ternyata Penyebabnya karena Hal ini
Diketahui Tim Kuasa Hukum Imba Ivan mengadukan AARS ke Bawaslu dengan pokok aduan penggerakan ASN, Aparat Pemerintahan sampai Ketua Lingkungan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Update laporan Tim Kuasa HukumPasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi dan Ivan Lumentut ke Bawaslu.
Diketahui Tim Kuasa Hukum Imba Ivan mengadukan AARS ke Bawaslu dengan pokok aduan penggerakan ASN, Aparat Pemerintahan sampai Ketua Lingkungan.
Selain itu,tim juga menduga ada dugaan money politic dan penggunaan program sebagai pencitraan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Manado 2024.
Namun info terbaru laporan Imba-Ivan ke Bawaslu Sulut kandas.
Diketahui pasangan Imba Ivan melaporkan dugaan TSM yang diduga dilakukan pasangan AA RS.
Adapun deretan pelanggaran yang dipersoalkan, yakni paslon Wali Kota dan Wali Kota Manado Andrei Angouw - Richard Sualang (AARS) dianggap Terstruktur, Sistematis dan Masif (TMS) selama masa Pilkada.
Putusan ini dibacakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi, dalam sidang pelanggaran TSM yang digelar Bawaslu Sulut, Kamis (5/12/2024).
Menurut dia, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.
"Ke satu, laporan pelapor memenuhi syarat formil. Kedua, laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi.
Ungkap dia, tiada terpenuhinya syarat materill menyebabkan laporan tak bisa berlanjut.
"Bahwa dikarenakan laporan administrasi sidang TSM, pelapor memenuhi syarat formil tapi tidak memenuhi syarat materil, maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," kata dia.
Tim Kuasa Hukum Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Andrei Angouw - Richard Sualang (AA RS) siap hadapi laporan TSM yang dilayangkan pasangan Beriman di Bawaslu Sulut.
“Kami telah melakukan kajian hukum serta mengumpulkan semua data di lapangan, intinya kami siap menghadapi seluruh laporan yang ada di Bawaslu, termasuk jika ada Paslon yang menggugat hasil Pilkada Manado di Mahkamah Konstitusi,” kata Tim Hukum AARS, Rangga Paonganan kepada Tribunmanado, Kamis (5/12/2024).
Rangga membeber, pihaknya siap melayani hingga ke Mahkamah Konstitusi.
Dirinya berharap bawaslu dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif. Tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Wali Kota-Wawalkot Manado Terpilih Pilkada 2024 Tidak Akan Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Laporan di Tolak Bawaslu Sulawesi Utara, Tim Imba-Ivan Akan Lanjut ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Bawaslu Sulut Tolak Laporan Imba-Ivan Tuduh AARS Lakukan Pelanggaran Pilkada |
![]() |
---|
Pilkada Manado, Imba-Ivan Laporkan Paslon AARS, Begini Penjelasan Bawaslu Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Imba-Kristo Laporkan Tindakan TSM Pilwako Manado, Begini Tanggapan Pengamat Hukum Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.