Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Manado 2024

Terungkap Alasan Bawaslu Sulut Tolak Laporan Imba-Ivan Tuduh AARS Lakukan Pelanggaran Pilkada

Tim Kuasa Hukum Imba Ivan mengadukan AARS ke Bawaslu dengan pokok aduan penggerakan ASN, Aparat Pemerintahan sampai Ketua Lingkungan.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alpen Martinus
HO
Sidang Bawaslu Sulawesi Utara terkait laporan dugaan pelanggaran Pilkada oleh pasangan calon Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ifan Lumentut di kantor Bawaslu Sulut, Kamis (5/12/2024) 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Bawaslu Sulawesi Utara menolak laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang diadukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Lumentut. 

Pasangan yang diusung Partai Golkar itu mengadukan paslon terpilih Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) dengan pokok aduan melakukan serangkaian pelanggaran yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di Pilkada Manado. 

Tim Kuasa Hukum Imba Ivan mengadukan AARS ke Bawaslu dengan pokok aduan penggerakan ASN, Aparat Pemerintahan sampai Ketua Lingkungan.

Baca juga: Jimmy Rimba Rogi - Kristo Ivan Lumentut Curiga Pelanggaran TSM, Sudah Masukkan Bukti ke Bawaslu

Selain itu, dugaan politik uang dan penggunaan program sebagai pencitraan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Manado 2024.

Bawaslu menolak laporan sidang pelanggaran yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara, Kamis (5/12/2024) sore. 

Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh didampingi Steffen Linu, Zulkifli Densi dan Erwin Sumampow. 

Ardiles Mewoh menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan majelis pemeriksa terhadap syarat materil pelanggaran administrasi, uraian pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor Tim Kuasa Hukum Imba-Ivan serta bukti yang disertakan tidak memenuhi syarat materil. 

"Dari bukti P1 sampai P42" bukanlah merupakan uraian pelanggaran perbuatan calon yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu atau pemilih,” kata Mewoh.

Dijelaskan, hal ini tidak memiliki pelanggaran objek administrasi yang diatur pada Pasal I angka VIII dan pasal IV Peraturan Bawaslu tahun 2020 tentang Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah. 

"Laporan terkait pelanggaran administrasi Pilkada telah memenuhi syarat formil, namun laporan pelaporan tidak memenuhi syarat materil maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” kata Ardiles.(ndo) 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved