Pilkada Manado 2024
Laporan di Tolak Bawaslu Sulawesi Utara, Tim Imba-Ivan Akan Lanjut ke Mahkamah Konstitusi
Tim Kuasa Hukum Imba Ivan mengadukan AARS ke Bawaslu dengan pokok aduan penggerakan ASN, Aparat Pemerintahan sampai Ketua Lingkungan.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Paslon Wali Kota Manado nomor urut 3 Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Lumentut
Dijelaskan, hal ini tidak memiliki pelanggaran objek administrasi yang diatur pada Pasal I angka VIII dan pasal IV Peraturan Bawaslu tahun 2020 tentang Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah.
"Laporan terkait pelanggaran administrasi Pilkada telah memenuhi syarat formil, namun laporan pelaporan tidak memenuhi syarat materil maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” kata Ardiles.(Fer/ndo)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada Manado 2024
Wali Kota-Wawalkot Manado Terpilih Pilkada 2024 Tidak Akan Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Penyebab Laporan Imba-Ivan Kandas di Bawaslu, Ternyata Penyebabnya karena Hal ini |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Bawaslu Sulut Tolak Laporan Imba-Ivan Tuduh AARS Lakukan Pelanggaran Pilkada |
![]() |
---|
Pilkada Manado, Imba-Ivan Laporkan Paslon AARS, Begini Penjelasan Bawaslu Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Imba-Kristo Laporkan Tindakan TSM Pilwako Manado, Begini Tanggapan Pengamat Hukum Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.