Pilkada Manado 2024
Laporan di Tolak Bawaslu Sulawesi Utara, Tim Imba-Ivan Akan Lanjut ke Mahkamah Konstitusi
Tim Kuasa Hukum Imba Ivan mengadukan AARS ke Bawaslu dengan pokok aduan penggerakan ASN, Aparat Pemerintahan sampai Ketua Lingkungan.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bawaslu Sulawesi Utara menolak laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang diadukan oleh Tim Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Lumentut ( Imba-Ivan).
Sebelumnya, pasangan yang diusung Partai Golkar itu mengadukan paslon terpilih Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) dengan pokok aduan melakukan serangkaian pelanggaran yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di Pilkada Manado.
Tim Kuasa Hukum Imba Ivan mengadukan AARS ke Bawaslu dengan pokok aduan penggerakan ASN, Aparat Pemerintahan sampai Ketua Lingkungan.
Baca juga: Jimmy Rimba Rogi - Kristo Ivan Lumentut Curiga Pelanggaran TSM, Sudah Masukkan Bukti ke Bawaslu
Selain itu, dugaan politik uang dan penggunaan program sebagai pencitraan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Manado 2024.
Terkait itu, Ketua Bidang Kampanye Sekaligus Ketua Harian Golkar Manado, Sulawesi Utara Oktavian Walintukan buka suara.
Kata Oktavian pihak belum menerima salinan terkait dasar penolakan Bawaslu Sulut.
"Kami akan pelajari dulu pokok penolakan laporan kita seperti apa karena belum membaca," ujar Oktavian, Kamis (5/12/2024).
Menurutnya, kalau penolakan laporan mereka tidak punya dasar yang kuat, pihaknya akan melaporkannya Bawaslu Sulut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
"Ini bisa dilakukan makanya kami pelajari seperti apa dasar penolakan laporannya," ungkapnya.
Ia mengungkapkan langkah terkahir meraka yaitu melanjutkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita akan lanjut ke MK sebagai langkah terakhir," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu menolak laporan sidang pelanggaran yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara, Kamis (5/12/2024) sore.
Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh didampingi Steffen Linu, Zulkifli Densi dan Erwin Sumampow.
Ardiles Mewoh menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan majelis pemeriksa terhadap syarat materil pelanggaran administrasi, uraian pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor Tim Kuasa Hukum Imba-Ivan serta bukti yang disertakan tidak memenuhi syarat materil.
"Dari bukti P1 sampai P42" bukanlah merupakan uraian pelanggaran perbuatan calon yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu atau pemilih,” kata Mewoh.
Dijelaskan, hal ini tidak memiliki pelanggaran objek administrasi yang diatur pada Pasal I angka VIII dan pasal IV Peraturan Bawaslu tahun 2020 tentang Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah.
"Laporan terkait pelanggaran administrasi Pilkada telah memenuhi syarat formil, namun laporan pelaporan tidak memenuhi syarat materil maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” kata Ardiles.(Fer/ndo)
Wali Kota-Wawalkot Manado Terpilih Pilkada 2024 Tidak Akan Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Penyebab Laporan Imba-Ivan Kandas di Bawaslu, Ternyata Penyebabnya karena Hal ini |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Bawaslu Sulut Tolak Laporan Imba-Ivan Tuduh AARS Lakukan Pelanggaran Pilkada |
![]() |
---|
Pilkada Manado, Imba-Ivan Laporkan Paslon AARS, Begini Penjelasan Bawaslu Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Imba-Kristo Laporkan Tindakan TSM Pilwako Manado, Begini Tanggapan Pengamat Hukum Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.