Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Pilkada Manado

Jimmy Rimba Rogi - Kristo Ivan Lumentut Curiga Pelanggaran TSM, Sudah Masukkan Bukti ke Bawaslu

KPU Manado Tetapkan AA-RS Paslon Terpilih. Imba-Ivan Curiga Pelanggaran TSM, Masukkan Bukti ke Bawaslu, Bersiap ke MK.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/Dokumentasi Tribun Manado/HO
Foto Kanan - Tim Hukum Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi dan Ivan Lumentut memberi keterangan kepada wartawan sesuai memasukkan bukti laporan pelanggaran pemilu di Bawaslu Sulut. Foto Kiri - Imba - Ivan. 

MANADO, TRIBUN - Kubu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado nomor urut 03, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Lumentut (Imba-Ivan) menuntut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado membatalkan kemenangan paslon nomor urut 01, Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS) dalam Pilkada 2024.

Mereka menuntut Bawaslu mendiskualifikasi pencalonan AA-RS karena sejumlah pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Tim hukum paslon Imba-Ivan melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu Kota Manado, Selasa (3/12/2024). Mereka membawa sejumlah bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran TSM itu.

Ketua Harian Golkar Manado Oktavian Walintukan selaku ketua bidang kampanye kubu Imba-Ivan menyebut, bukti-bukti pelanggaran mereka peroleh dari masyarakat.

"Kami ingin pihak Bawaslu memproses temuan-temuan ini karena ini TMS," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut pada Rabu (27/11) seusai pemungutan suara. Tim kemudian mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan itu pada Senin (3/12/2024).

Sejumlah pelanggaran yang mereka laporkan di antaranya kegiatan pasar murah di seluruh rumah ibadah di Manado.

Juga pemberian uang (money politics) saat masa kampanye dan masa tenang. Juga pembagian ribuan vocer di Perumahan Griya Paniki Indah.

Serta politik uang dengan modus dapur umum pada 27 November 2024.

Menurut Oktavian, dasar laporan Imba-Ivan bukan sekadar mengajar kemenangan.

Ia menegaskan, pihaknya ingin menunjukkan penegakan demokrasi yang bersih. 

Pihaknya siap berjuang hingga ke Mahkamah Konstitusi bila tuntutan kandas di Bawaslu.

"Kami ingin demokrasi yang bersih tanpa kecurangan dan itu sudah ditunjukkan oleh Imba-Ivan.

Makannya kalau sampai masalah tidak selesai, kami akan lanjut ke MK sampai paslon yang tergugat mengarah ke diskualifikasi," kata dia.

Sebelumnya, KPU Kota Manado menetapkan Andrei-Richard sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado 2025-2030 terpilih.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved