Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Upah Minimum Provinsi

Daftar UMP dari Seluruh Provinsi di Indonesia Jika Naik 6,5 Persen, Sulawesi Utara Masuk 5 Besar

Untuk upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, penentuan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Editor: Alpen Martinus
IST
Ilustrasi UMP 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk seluruh pekerja di Indonesia, termasuk Sulawesi Utara.

Sebab pemerintahn sudah menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Nilai kenaikan UMP 2025 diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Wacana Kenaikan UMP Berhembus Kencang, Ini Daftar Upah Minimum Provinsi se Indonesia, Cek Daerahmu!

kenaikannya diumumkan berupa pesentase sebesar 6,5 persen.

Memang jumlahnya tak terlalu besar, namun sudah lumayan.

Lebih besar dari kenaikan UMP tahun sebelumnya, atau beberapa tahun belakangan.

Rencana kenaikan UMP pun mendapat apresiasi dari karyawan.

Pengumuman UMP 2025 dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," ujar Prabowo di Istana Negara.

 UMP 2025 dirancang sebagai jaminan pengamanan sosial, khususnya bagi pekerja yang belum berkeluarga atau bekerja di bawah 12 bulan, dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.

Untuk upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, penentuan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

"Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," tambah Prabowo.

Kenaikan ini ditetapkan setelah rangkaian rapat di Istana Kepresidenan yang melibatkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat terkait lainnya.

Dalam penyusunan UMP, pemerintah mempertimbangkan aspirasi buruh dan pengusaha untuk menyeimbangkan peningkatan pendapatan pekerja serta menjaga daya saing usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen, namun pemerintah memutuskan kenaikan lebih tinggi untuk memperkuat daya beli pekerja.

“Kami ingin memastikan kenaikan UMP dapat memenuhi kebutuhan buruh sekaligus tidak membebani pengusaha,” ujar Yassierli.

Pemerintah menargetkan aturan terkait UMP 2025 selesai pada akhir November atau paling lambat awal Desember 2024, dengan harapan dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak terkait.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa upah minimun sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera terbit.

UMP 10 tertinggi di berbagai provinsi setelah kenaikan 6,5 persen.

1. DKI Jakarta Rp5.067.381,00 menjadi Rp5.396.760 

2. Papua Rp4.024.270,00 menjadi Rp4.285.847 

3. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000,00 menjadi Rp3.876.600 

4. Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 menjadi Rp3.775.425 

5. Aceh Rp3.460.672,00 menjadi Rp3.685.615 

6. Sumatra Selatan Rp3.456.874,00 menjadi Rp3.681.570 

7. Sulawesi Selatan Rp3.434.298,00 menjadi Rp3.657.527 

8. Kepulauan Riau Rp3.402.492,00 menjadi Rp3.623.653 

9. Kalimantan Utara Rp3.361.653,00 menjadi Rp3.580.160 

10. Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 menjadi Rp3.579.313

Daftar UMP seluruh provinsi tahun 2024

Sumatera Utara

UMP 2024: Rp 2.809.915

Aceh

UMP 2024: Rp 3.460.672

Jambi

UMP 2024: Rp 3.037.121

Bangka Belitung

UMP 2024: Rp 3.640.000

Jawa Timur

UMP 2024: Rp 2.165.244,30

Nusa Tenggara Barat

UMP 2024: Rp 2.444.067

Maluku Utara

UMP 2024: Rp 3.200.000

Bali

UMP 2024: Rp 2.813.672

Sumatera Barat

UMP 2024: Rp 2.811.449,27

Sulawesi Barat

UMP 2024: Rp 2.914.958

Kalimantan Selatan

UMP 2024: Rp 3.282.812

Sulawesi Utara

UMP 2024: Rp 3.545.000

Jawa Barat

UMP 2024: Rp 2.057.495

Sulawesi Selatan

UMP 2024: Rp 3.434.298

DKI Jakarta

UMP 2024: Rp 5.067.381

Lampung

UMP 2024: Rp 2.716.496,33

Riau

UMP 2024: Rp 3.294.625

Kepulauan Riau (Kepri)

UMP 2024: Rp 3.402.492

Kalimantan Timur

UMP 2024: Rp 3.360.858

Kalimantan Barat

UMP 2024: Rp 2.702.616

DI Yogyakarta (DIY)

UMP 2024: Rp 2.125.897,61

Sulawesi Tenggara

UMP 2024: Rp 2.885.964

Sulawesi Tengah

UMP 2024: Rp 2.736.698

Jawa Tengah

UMP 2024: Rp 2.036.947

Sumatera Selatan

UMP 2024: Rp 3.456.874

Bengkulu

UMP 2024: Rp 2.507.079

Banten

UMP 2024: Rp 2.727.812

Nusa Tenggara Timur (NTT)

UMP 2024: Rp 2.186.826

Kalimantan Tengah

UMP 2024: Rp 3.261.616

Kalimantan Utara

UMP 2024: Rp 3.361.653

Gorontalo

UMP 2024: Rp 3.025.100

Maluku

UMP 2024: Rp 2.949.953

Papua

UMP 2024: Rp 4.024.270 (*)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved