Upah Minimum Provinsi
Daftar UMP dari Seluruh Provinsi di Indonesia Jika Naik 6,5 Persen, Sulawesi Utara Masuk 5 Besar
Untuk upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, penentuan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk seluruh pekerja di Indonesia, termasuk Sulawesi Utara.
Sebab pemerintahn sudah menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Nilai kenaikan UMP 2025 diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Wacana Kenaikan UMP Berhembus Kencang, Ini Daftar Upah Minimum Provinsi se Indonesia, Cek Daerahmu!
kenaikannya diumumkan berupa pesentase sebesar 6,5 persen.
Memang jumlahnya tak terlalu besar, namun sudah lumayan.
Lebih besar dari kenaikan UMP tahun sebelumnya, atau beberapa tahun belakangan.
Rencana kenaikan UMP pun mendapat apresiasi dari karyawan.
Pengumuman UMP 2025 dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," ujar Prabowo di Istana Negara.
UMP 2025 dirancang sebagai jaminan pengamanan sosial, khususnya bagi pekerja yang belum berkeluarga atau bekerja di bawah 12 bulan, dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.
Untuk upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, penentuan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
"Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," tambah Prabowo.
Kenaikan ini ditetapkan setelah rangkaian rapat di Istana Kepresidenan yang melibatkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat terkait lainnya.
Dalam penyusunan UMP, pemerintah mempertimbangkan aspirasi buruh dan pengusaha untuk menyeimbangkan peningkatan pendapatan pekerja serta menjaga daya saing usaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen, namun pemerintah memutuskan kenaikan lebih tinggi untuk memperkuat daya beli pekerja.
“Kami ingin memastikan kenaikan UMP dapat memenuhi kebutuhan buruh sekaligus tidak membebani pengusaha,” ujar Yassierli.
Pemerintah menargetkan aturan terkait UMP 2025 selesai pada akhir November atau paling lambat awal Desember 2024, dengan harapan dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak terkait.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa upah minimun sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera terbit.
UMP 10 tertinggi di berbagai provinsi setelah kenaikan 6,5 persen.
1. DKI Jakarta Rp5.067.381,00 menjadi Rp5.396.760
2. Papua Rp4.024.270,00 menjadi Rp4.285.847
3. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000,00 menjadi Rp3.876.600
4. Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 menjadi Rp3.775.425
5. Aceh Rp3.460.672,00 menjadi Rp3.685.615
6. Sumatra Selatan Rp3.456.874,00 menjadi Rp3.681.570
7. Sulawesi Selatan Rp3.434.298,00 menjadi Rp3.657.527
8. Kepulauan Riau Rp3.402.492,00 menjadi Rp3.623.653
9. Kalimantan Utara Rp3.361.653,00 menjadi Rp3.580.160
10. Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 menjadi Rp3.579.313
Daftar UMP seluruh provinsi tahun 2024
Sumatera Utara
UMP 2024: Rp 2.809.915
Aceh
UMP 2024: Rp 3.460.672
Jambi
UMP 2024: Rp 3.037.121
Bangka Belitung
UMP 2024: Rp 3.640.000
Jawa Timur
UMP 2024: Rp 2.165.244,30
Nusa Tenggara Barat
UMP 2024: Rp 2.444.067
Maluku Utara
UMP 2024: Rp 3.200.000
Bali
UMP 2024: Rp 2.813.672
Sumatera Barat
UMP 2024: Rp 2.811.449,27
Sulawesi Barat
UMP 2024: Rp 2.914.958
Kalimantan Selatan
UMP 2024: Rp 3.282.812
Sulawesi Utara
UMP 2024: Rp 3.545.000
Jawa Barat
UMP 2024: Rp 2.057.495
Sulawesi Selatan
UMP 2024: Rp 3.434.298
DKI Jakarta
UMP 2024: Rp 5.067.381
Lampung
UMP 2024: Rp 2.716.496,33
Riau
UMP 2024: Rp 3.294.625
Kepulauan Riau (Kepri)
UMP 2024: Rp 3.402.492
Kalimantan Timur
UMP 2024: Rp 3.360.858
Kalimantan Barat
UMP 2024: Rp 2.702.616
DI Yogyakarta (DIY)
UMP 2024: Rp 2.125.897,61
Sulawesi Tenggara
UMP 2024: Rp 2.885.964
Sulawesi Tengah
UMP 2024: Rp 2.736.698
Jawa Tengah
UMP 2024: Rp 2.036.947
Sumatera Selatan
UMP 2024: Rp 3.456.874
Bengkulu
UMP 2024: Rp 2.507.079
Banten
UMP 2024: Rp 2.727.812
Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP 2024: Rp 2.186.826
Kalimantan Tengah
UMP 2024: Rp 3.261.616
Kalimantan Utara
UMP 2024: Rp 3.361.653
Gorontalo
UMP 2024: Rp 3.025.100
Maluku
UMP 2024: Rp 2.949.953
Papua
UMP 2024: Rp 4.024.270 (*)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
| Daftar UMP 2025 di 35 Provinsi Indonesia, Ada yang Rp 5.396.761 |
|
|---|
| Pentolan Organisasi Buruh Kecewa UMP Tak Naik, Ancam Demo dan Gugat ke PTUN |
|
|---|
| UMP Sulut Tak Naik, Upah Sulut Tetap Terbesar ke 3 se-Indonesia |
|
|---|
| Dampak UMP & Gaji PNS Tak Naik, Ekonom: Pemerintah Perlu Pertimbangkan Perluasan Bantuan Sosial |
|
|---|
| BREAKING NEWS: UMP Sulut 2021 Tetap, Perwakilan Organisasi Buruh Mengamuk Kecam Pjs Gubernur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Ilustrasi-UMP-2024FGHGHGHGHGH.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.