Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelanggaran Pemilu di Bitung

Ini Kata Pengamat Hukum Terkait Kasus yang Menjerat Wali Kota Bitung Maurits Mantiri

Praktisi dan ilmuwan hukum Michael Remizaldy Jacobus angkat bicara soal kasus hukum, yang menjerat Wali Kota Bitung Maurits Mantiri

|
IST
Pengamat Hukum Michael Jacobus 

Selanjutnya diakhir wawancara, Jacobus menyampaikan jika alat bukti diperoleh secara tidak sah atau misalnya rekaman video diperoleh dari akun palsu, maka bagaimana itu dapat disebut sebagai alat bukti yang sah. 

Syarat alat bukti untuk menetapkan tersangka itu ada 3 (tiga) B, yakni: Bewijs minimum apakah ada minimal 2 (dua) alat bukti, Bewijsvoering, apakah alat bukti diperoleh secara sah, tidak boleh alat bukti yang diperoleh dengan cara tidak sah (unlawfull legal evidence).

Bukan alat bukti yang diperoleh secara ilegal atau bukti yang ternodai (tainted evidence), bukan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum (exclusionary rules).

Bewijskracht, ialah memiliki nilai kuat atau relevannya alat bukti karena berhubungan erat dengan perbuatan pidana yang disangkakan. 

"Dalam perkara ini Bewiejsvoering-nya tidak dimiliki Penyidik, kalau sumber data dari akun palsu. Bagaimana bisa sudah ditetapkan tersangka," tandasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved