Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelanggaran Pemilu di Bitung

Ini Kata Pengamat Hukum Terkait Kasus yang Menjerat Wali Kota Bitung Maurits Mantiri

Praktisi dan ilmuwan hukum Michael Remizaldy Jacobus angkat bicara soal kasus hukum, yang menjerat Wali Kota Bitung Maurits Mantiri

|
IST
Pengamat Hukum Michael Jacobus 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Praktisi dan ilmuwan hukum Michael Remizaldy Jacobus angkat bicara soal kasus hukum, yang menjerat Wali Kota Bitung yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Bitung Maurits Mantiri .

Menurut Jacobus, apa yang ia sampaikan ini lebih kepada bagaimana menjadi bermanfaat dan bukan semata-mata dimanfaatkan.

"Kami hanya luruskan jalannya penegakkan hukum, karena kalau seorang Maurits Mantiri yang juga Walikota boleh di kriminilisasi, apalagi rakyat kecil," kata Michael Jacobus, Sabtu (23/11/2024).

Ia tak segan mewarning, silahkan bermain politik, tapi kalau sudah bicara penegakan hukum, jangan di campur-campur.

Lanjut ketua Ikatan Gorela Unsrat Bitung, apa yang ia sampaikan bukan demi Maurits Mantiri tapi demi hukum yang adil.

"Karena sekali lagi, kalau walikota bisa dikriminalisasi, apalagi kalau rakyat miskin yang tidak ada uang," tambahnya.

Jacobus bilang pendapat ini murni dari sudut pandang hukum, dan untuk meluruskan jalannya penegakan hukum yang adil dan konstitusional.

Sebelumnya, pasca Maurits Mantiri Ketua DPC PDI Perjuangan Bitung Sulut ditetapkan tersangka Jacobus menilai itu memenuhi unsur pelanggaran etika, tapi bukan tindak Pidana.

Diketahui Maurits Mantiri disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 69 huruf c dan d undang-undang Pilkada, yang pada pokoknya terkait larangan kampanye dengan menghasut dan melakukan ancaman kekerasan akibat orasi politiknya dalam kampanye di Kecamatan Girian beberapa pekan lalu.

Jacobus secara tegas mengkritik Mantiri karena orasinya yang tidak etis disampaikan sebagai seorang yang menjabat Walikota Bitung. 

“Menyampaikan kata-kata seruduk, bakar, ratakan dihadapan massa atau publik bagi saya adalah hal yang tidak sepatutnya disampaikan seorang Walikota. Itu pelanggaran etika”, tutur Jacobus saat dimintai tanggapan sejumlah wartawan.

Namun yang menarik, menurut Advokat yang telah berkiprah selama hampir 20 tahun sebagai praktisi hukum ini, tidak sependapat dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu  Bitung. 

Hal ini didasari argumentasi bahwa tidak semua pelanggaran etika itu adalah tindak pidana. 

Salah satu tindakan yang dilarang berdasarkan Pasal 69 huruf c UU Pilkada “menghasut”, sedangkan Pasal 69 huruf d adalah kata “ancaman kekerasan” yang mungkin saja disimpulkan sebagai perbuatan pidana yang dilakukan Mantiri. 

Menurut Pasal 246 KUHP terbaru definisi menghasut itu mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved