Pembunuhan di Boltim
Aning Divonis Hukuman Mati di PN Kotamobagu, Berikut 5 Poin Penting Amar Putusan Majelis Hakim
Aning dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang bocah umur 9 tahun di Boltim, Sulawesi Utara.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Tribun Manado
Arnita Mamonto alias Aning divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (21/11/2024).
Artinya, semua fakta yang terungkap tidak memberikan alasan atau pembelaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa, sehingga putusan hukuman mati dianggap sebagai hukuman yang sesuai untuk kasus ini.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Berita Terkait: #Pembunuhan di Boltim
| 5 Fakta Pembunuhan di Boltim Sulawesi Utara, Ikbal Piri Meninggal, Terungkap Motif 4 Pelaku |
|
|---|
| Sosok Ikbal Piri Korban Pembunuhan 4 Pelaku di Boltim Sulawesi Utara, Berikut Kronologi dan Motifnya |
|
|---|
| Sosok 4 Pelaku Pembunuhan di Boltim Sulawesi Utara, Korban Ditikam dengan Bambu, Terungkap Motifnya |
|
|---|
| Kronologi Pembunuhan di Boltim, Korban Ditikam Pakai Bambu dan Pisau Badik, 4 Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Daftar Nama 4 Pelaku Pembunuhan Ikbal Piri, Asmara Diduga Jadi Motif Korban Ditikam hingga Tewas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.