Pejabat Minut Diperiksa
Daftar Hukum Tua yang Akan Diperiksa Polres Minut, Mereka Diduga Lakukan Korupsi Dana Desa
Kasat berharap, ini menjadi salah satu contoh agar kedepannya tak ada lagi hukum tua yang menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
"Menindaklanjuti Asta Cita dari bapak Presiden RI Prabowo Subianto, kemudian perintah Kapolda Sulut, sejalan dengan itu perintah Kapolres, kami melakukan penahanan kepada hukum tua Desa Gangga Dua, Likupang Barat," ucap Kanit, Ipda Eko Tatundu.
Dijelaskan Kanit Eko, selama 20 hari kedepan tersangka akan ditahan di Rutan Polres Minut.
"Tersangka ditahan, karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022," ungkap Kanit.

Jumlah kerugian negara
Hukum Tua Desa Gangga Dua, Likupang Barat, Minahasa Utara (Minut), Hamid Sangadji ditetapkan tersangka korupsi dana desa tahun 2022 oleh Unit 2 tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Minut, Rabu 13 November 2024.
Hamid Sangadji menjadi tersangka Dana Desa tahun 2022.
Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Ferdian Martadinata menjelaskan tersangka telah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 300an juta.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat, menunjukan bahwa perbuatan dari Hamid Sangadji telah merugikan negara sejumlah Rp. 323.462.606," kata Kasat Akp Ferdian Martadinata.
Menurut Ferdian, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pantauan Tribun Manado di Polres Minut Rabu (13/11/2024), Hukum Tua Desa Gangga Dua Hamid Sangadji dikeluarkan oleh Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu dari ruangan Unit Tipidkor Polres Minut menggunakan rompi orange.
Hamid Sangadji diantar Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu bersama anggota dari ruang Tipidkor ke rumah tahanan Polres Minut.
Hal ini menindaklanjuti Asta Cita dari bapak Presiden RI Prabowo Subianto.
"Menindaklanjuti Asta Cita dari bapak Presiden RI Prabowo Subianto, kemudian perintah Kapolda Sulut, sejalan dengan itu perintah Kapolres kami melakukan penahanan kepada hukum tua Desa Gangga Dua, Likupang Barat," ucap Kanit Tipikor Polres Minut, Ipda Eko Tatundu.
Dijelaskan Kanit Eko, selama 20 hari kedepan tersangka akan ditahan di Rutan Polres Minut.
"Tersangka ditahan, karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022," ungkap Kanit.(fis)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Fakta-fakta Hukum Tua di Minahasa Utara Diperiksa Polres Minut, Ada yang Sudah Pakai Rompi Oranye |
![]() |
---|
Polres Minut Tekankan Pemeriksaan Sejumlah Hukum Tua Bukan Untuk Menakut-nakuti, Jangan Main-main |
![]() |
---|
Ini Enam Hukum Tua yang Akan Diperiksa Polres Minut, Dugaan Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Mantan Pj Hukum Tua Desa Wusa Lanny Tumbol Diperiksa Tipidkor Polres Minut, Terkait Masalah Ini |
![]() |
---|
Polres Minut Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Minut, Diduga Terindikasi Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.