Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pejabat Minut Diperiksa

Polres Minut Tekankan Pemeriksaan Sejumlah Hukum Tua Bukan Untuk Menakut-nakuti, Jangan Main-main

Hukum Tua Desa Watutumou 2 diperiksa dugaan korupsi dana desa saat dirinya menjabat Hukum Tua di Desa Wusa.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fistel Mukuan
Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Ferdian Martadinata 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Unit 2 tindak pidana korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Minut, baru saja memeriksa dua Hukum Tua dugaan korupsi dana desa, Senin 18 November 2024.

Kedua hukum tua yang diperiksa hari ini yaitu Hukum Tua Desa Bulutui dan Hukum Tua Desa Watutumou 2.

Hukum Tua Desa Watutumou 2 diperiksa dugaan korupsi dana desa saat dirinya menjabat Hukum Tua di Desa Wusa.

Baca juga: Ini Enam Hukum Tua yang Akan Diperiksa Polres Minut, Dugaan Korupsi Dana Desa

Enam Hukum Tua yang saat ini sementara diperiksa Polres Minut.

Kapolres Minut, AKBP Dandung Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Ferdian Martadinata mengatakan tak main-main menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh hukum tua.

"Kapolres Minut menekankan, jangan ada yang bermain-main," tegas Kasat, didampingi Kanit Tipidkor Ipda Eko Tatundu.

Kasat menegaskan, Kapolres juga berpesan dengan begitu membuktikan kepada masyarakat bahwa ada efek jera jika main-main dengan uang negara.

"Kami akan menepis bahasa diluar hanya bahwa pemeriksaan sejumlah hukum tua hanya menakut-nakuti, tapi saya pastikan kami bekerja secara profesional," tegasnya.

Dirinya mencontohkan Hukum Tua Desa Gangga 2 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa.

"Hukum Tua Desa Gangga 2, berkasnya akan memasuki tahap dua setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka ini bukti keseriusan kami," teganya.(fis)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved