Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pejabat Minut Diperiksa

Daftar Hukum Tua yang Akan Diperiksa Polres Minut, Mereka Diduga Lakukan Korupsi Dana Desa

Kasat berharap, ini menjadi salah satu contoh agar kedepannya tak ada lagi hukum tua yang menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Tribun Manado
Sosok Hamid Sangadji salah satu hukum tua di Minut yang lakukan korupsi dana desa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolian belakangan ini mulai membongkar kasus-kasus penyelewengan anggaran negara.

Termasuk dana desa.

Di Minahasa Utara ( Minut ) Sulawesi Utara ( Sulut ) sudah ada Hukum Tua yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

Kini kabar terbaru diberitakan kalau Kapolres Minut AKBP Dandung Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Minut Akp Ferdian Martadinata, menegaskan pihaknya saat ini sementara mendalami dugaan korupsi dana desa oleh enam hukum tua.

"Kami sementara melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada enam Hukum Tua dugaan korupsi dana desa," kata Kasat saat ditemui, Senin 18 November 2024.

Dikatakan Kasat saat didampingi Kanit Unit 2 tindak pidana korupsi (Tipidkor), Ipda Eko Tatundu untuk hari ini ada dua Hukum Tua yang diperiksa.

Kasat menyebut, hukum tua yang diperiksa, hukum tua Bulutui dan Hukum Tua Watutumou 2 tapi saat itu dirinya menjabat Hukum Tua Desa Wusa.

Kemudian, keempat Hukum Tua lainnya yaitu Hukum Tua Desa Talise, Rinondoran, Batu dan Paslaten.

Dua hukum tua kata Kasat, dijadwalkan akan diperiksa besok hari.

Kasat berharap, ini menjadi salah satu contoh agar kedepannya tak ada lagi hukum tua yang menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

"Semoga ini menjadi contoh dan tidak ada lagi yang menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi," tutup Kasat.

Polres Minut Tekankan Pemeriksaan Sejumlah Hukum Tua Bukan Untuk Menakut-nakuti, Jangan Main-main

Unit 2 tindak pidana korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Minut, baru saja memeriksa dua Hukum Tua dugaan korupsi dana desa, Senin 18 November 2024.

Kedua hukum tua yang diperiksa hari ini yaitu Hukum Tua Desa Bulutui dan Hukum Tua Desa Watutumou 2.

Hukum Tua Desa Watutumou 2 diperiksa dugaan korupsi dana desa saat dirinya menjabat Hukum Tua di Desa Wusa.

Enam Hukum Tua yang saat ini sementara diperiksa Polres Minut.

Kapolres Minut, AKBP Dandung Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Ferdian Martadinata mengatakan tak main-main menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh hukum tua.

"Kapolres Minut menekankan, jangan ada yang bermain-main," tegas Kasat, didampingi Kanit Tipidkor Ipda Eko Tatundu.

Kasat menegaskan, Kapolres juga berpesan dengan begitu membuktikan kepada masyarakat bahwa ada efek jera jika main-main dengan uang negara.

"Kami akan menepis bahasa diluar hanya bahwa pemeriksaan sejumlah hukum tua hanya menakut-nakuti, tapi saya pastikan kami bekerja secara profesional," tegasnya.

Dirinya mencontohkan Hukum Tua Desa Gangga 2 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa.

"Hukum Tua Desa Gangga 2, berkasnya akan memasuki tahap dua setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka ini bukti keseriusan kami," teganya.

Sebelumnya diberitakan Hamid Sangadji Hukum Tua Desa Gangga Dua, Minahasa Utara ( Minut ) Sulawesi Utara ( Sulut ) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

Karena kelakuannya, negara mengalami kerugian.

Tak sedikit, jumlah kerugian negara capai ratusan juta rupiah.

Diberitakan sebelumnya Unit 2 tindak pidana korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Minut menetapkan Hukum Tua Desa Gangga Dua, sebagai tersangka, Rabu 13 November 2024.

Terpantau di Polres Minut, Hukum Tua Desa Gangga Dua Hamid Sangadji dikeluarkan oleh Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu dari ruangan Unit Tipidkor Polres Minut menggunakan rompi warna orange.

Hamid Sangadji diantar Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu bersama anggota dari ruang Tipidkor ke rumah tahanan Polres Minut.

Kanit Tipidkor Reskrim Polres Minut, Ipda Eko Tatundu saat diwawancarai mengatakan, hal ini menindaklanjuti Asta Cita dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Menindaklanjuti Asta Cita dari bapak Presiden RI Prabowo Subianto, kemudian perintah Kapolda Sulut, sejalan dengan itu perintah Kapolres, kami melakukan penahanan kepada hukum tua Desa Gangga Dua, Likupang Barat," ucap Kanit, Ipda Eko Tatundu.

Dijelaskan Kanit Eko, selama 20 hari kedepan tersangka akan ditahan di Rutan Polres Minut.

"Tersangka ditahan, karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022," ungkap Kanit.

Total Kerugian Negara Gara-gara Ulah Hamid Sangadji Hukum Tua di Minut Tersangka Korupsi Dana Desa
Total Kerugian Negara Gara-gara Ulah Hamid Sangadji Hukum Tua di Minut Tersangka Korupsi Dana Desa (Kolase Tribun Manado/Tribun Manado)

Jumlah kerugian negara

Hukum Tua Desa Gangga Dua, Likupang Barat, Minahasa Utara (Minut), Hamid Sangadji ditetapkan tersangka korupsi dana desa tahun 2022 oleh Unit 2 tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Minut, Rabu 13 November 2024. 

Hamid Sangadji menjadi tersangka Dana Desa tahun 2022.

Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Ferdian Martadinata menjelaskan tersangka telah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 300an juta.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat, menunjukan bahwa perbuatan dari Hamid Sangadji telah merugikan negara sejumlah Rp. 323.462.606," kata Kasat Akp Ferdian Martadinata.

Menurut Ferdian, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pantauan Tribun Manado di Polres Minut Rabu (13/11/2024), Hukum Tua Desa Gangga Dua Hamid Sangadji dikeluarkan oleh Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu dari ruangan Unit Tipidkor Polres Minut menggunakan rompi orange.

Hamid Sangadji diantar Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu bersama anggota dari ruang Tipidkor ke rumah tahanan Polres Minut.

Hal ini menindaklanjuti Asta Cita dari bapak Presiden RI Prabowo Subianto.

"Menindaklanjuti Asta Cita dari bapak Presiden RI Prabowo Subianto, kemudian perintah Kapolda Sulut, sejalan dengan itu perintah Kapolres kami melakukan penahanan kepada hukum tua Desa Gangga Dua, Likupang Barat," ucap Kanit Tipikor Polres Minut, Ipda Eko Tatundu.

Dijelaskan Kanit Eko, selama 20 hari kedepan tersangka akan ditahan di Rutan Polres Minut.

"Tersangka ditahan, karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022," ungkap Kanit.(fis)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved