Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maurits Mantiri Tersangka

Fakta-fakta Maurits Mantiri Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu oleh Polres Bitung

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai ketika dikonfirmasi sudah membenarkan penetapan tersangka tersebut. 

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Ir Maurits Mantiri MM. Ketua PDIP Kota Bitung ini ditetapkan tersangka kasus tindak pidana Pemilu oleh kepolisian. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua PDIP Kota Bitung Maurits Mantiri ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu, Kamis (14/11/2024).

Namun surat keputusan penetapan tersangka oleh Polres Kota Bitung, Sulawesi Utara, itu beredar luas, Jumat (15/11/2024). 

Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti yang cukup.

Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Surat penetapan Maurits Mantiri sebagai tersangka itu tertuang dalam SK Nomor: S.Tap/199/XI/2024/Reskrim/Res Bitung.

Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara 14 November 2024.

Bunyinya: Memutuskan Ir Maurits Mantiri MM menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 angka (2) Jo. Pasal 69 huruf c dan huruf d UU No. 1 tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah penggati undang undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan penerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 14.00 Wita di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Buntut Orasi Saat Kampanye

Penetapan tersangka tindak pidana Pemilu itu diduga buntut dari orasi Maurits Mantiri saat menghadiri kampanye salah satu calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung pada Sabtu siang, 26 Oktober 2024.

Kampanye saat itu berlangsung di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Uara.

Lalu pada 5 November 2024, Polres Bitung menerima laporan yang mengadukan orasi Maurits Mantiri yang diduga melanggar Peraturan Pemilu.

2 Alat Bukti

Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti yang cukup atas kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu). 

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai ketika dikonfirmasi sudah membenarkan penetapan tersangka tersebut. 

"Iya benar sudah jadi tersangka," jelasnya

Tak Ditahan

Meski begitu Maurits Mantiri tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian. 

"Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidananya 3 sampai 18 bulan," jelasnya

Kata Kapolres, penahanan Maurits Mantiri bisa dilakukan jika diputus bersalah oleh pengadilan negeri. 

Tunggu Vonis

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved