Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maurits Mantiri Tersangka

Breaking News: Maurits Mantiri Ditetapkan Tersangka Kasus Pidana Pemilu oleh Polres Bitung

Penetapan tersangka itu diduga buntut dari orasi yang disampaikan Maurits Mantiri saat kampanye pada 26 Oktober 2024.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Christian Wayongkere
Ketua DPC PDI Perjuangan Bitung Maurits Mantiri bersama dua pengacara di abadikan usai memenuhi undangan sentra gakkumda di Polres Bitung, Kamis (14/11/2024). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Maurits Mantiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bitung

Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti yang cukup atas kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu). 

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai ketika dikonfirmasi sudah membenarkan penetapan tersangka tersebut. 

"Iya benar sudah jadi tersangka," jelasnya pada Jumat (15/11/2024).

Albert Zai mengatakan, Maurits Mantiri dijadwalkan bakal dipanggil oleh kepolisian sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu diduga buntut dari orasi yang disampaikan Maurits Mantiri saat kampanye salah satu calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung di Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, 26 Oktober 2024.

Maurit Mantiri saat itu kampanye dalam kapasitas sebagai Ketua PDIP Kota Bitung.  

Hingga berita ini diturunkan Maurits Mantiri yang masih menjabat Wali Kota Bitung belum memberikan konfirmasi. (ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved