Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maurits Mantiri Tersangka

Ditetapkan Tersangka Kasus Pidana Pemilu oleh Polres Bitung, Maurits Mantiri: Taati Proses

Penetapan tersangka itu diduga buntut orasi Maurits Mantiri saat menghadiri kampanye pada 26 Oktober 2024 di Girian, Bitung, Sulawesi Utara.

|
tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Ketua PDIP Bitung Maurits Mantiri saat menghadiri Debat Ketiga Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung di The Sentra Hotel, Minut, Sulawesi Utara, Jumat (15/11/2024) malam. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM ditetapkan tersangka kasus pidana Pemilu.

Penetapan tersangka terhadap Ketua DPC PDIP Bitung itu tertuang dalam Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor: S.Tap/199/XI/2024/Reskrim/Res Bitung, tanggal 14 November 2024.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Maurits Mantiri memenuhi panggilan sebagai saksi pada tanggal dikeluarkannya surat penetapan tersangka di ruang Kasatreskrim Polres Bitung, Kamis (14/11/2024). 

Dikonfirmasi terkait statusnya itu,  pria kelahiran Bitung 26 Maret 1965 ini tidak menampik.

"Ya benar," kata Maurits Mantiri yang dikonfirmasi saat menghadiri Debat Ketiga Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung. Jumat (15/11/2024) malam. 

Maurits Mantiri terpantau tak sampai selesai mengikuti jalannya debat Pilwako Bitung di The Sentra Hotel, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.

Bahkan ia sempat berkelakar menyebut dirinya sebagai tersangka saat salaman dengan pejabat utama (PJU) Polres Bitung yang berjaga di depan ruangan lokasi debat kandidat.

Lebih lanjut Maurits bilang, sebagai warga negara yang baik akan menaati proses tersebut.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai mengatakan, meski berstatus sebagai tersangka Maurits Mantiri tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian. 

"Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidananya 3 sampai 18 bulan," jelasnya

Kata Kapolres, penahanan Maurits Mantiri bisa dilakukan jika sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri. 

Lanjut Kapolres, besok Maurits Mantiri akan dipanggil diperiksa oleh kepolisian sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kasus pidana pemilu itu diduga buntut dari orasi Maurits Mantiri saat menghadiri kampanye salah satu calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung pada 26 Oktober 2024 di Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Saat itu Maurits Mantiri dalam kapasitas sebagai Ketua PDIP Kota Bitung

Saat ini Maurits Mantiri juga masih menjabat Wali Kota Bitung. (Ren/Crz)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved