Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Talaud Sulawesi Utara

Elly Lasut Beber Alasan Keterlambatan Pembayaran Gaji Perangkat Desa di Talaud

Elly Lasut yang baru saja mengakhiri masa jabatannya pada 27 Oktober 2024, memberikan penjelasan rinci terkait keterlambatan tersebut. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
HO
Elly Lasut memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa Kepulauan Talaud. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ratusan perangkat desa di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, menggelar aksi demonstrasi menuntut pembayaran gaji yang belum mereka terima. 

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Elly Lasut yang baru saja mengakhiri masa jabatannya pada 27 Oktober 2024, memberikan penjelasan rinci terkait keterlambatan tersebut. 

Menurutnya, ada beberapa prosedur teknis yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dapat dilakukan, terutama terkait kelengkapan laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Elly menjelaskan bahwa dana untuk gaji perangkat desa sebenarnya sudah tercantum di dalam APBD dan tidak akan hilang. 

Pencairan dana ini memiliki ketentuan ketat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah adanya SPJ lengkap dari setiap desa. 

“Dana itu ada di dalam APBD dan akan dibayarkan, tetapi sebagai pemimpin, kami tidak bisa memaksa Sekda atau Kepala Badan Dinas untuk melakukan pembayaran tanpa SPJ yang lengkap.

Kasihan nanti mereka yang akan terbebani masalah pertanggungjawaban,” ujar Elly dalam keterangannya ke Tribunmanado.co.id, Kamis (7/11/2024). 

Pada triwulan kedua, lanjut Elly, keterlambatan terjadi karena beberapa desa belum melengkapi SPJ mereka. 

Kelengkapan SPJ adalah syarat utama agar dana dapat dicairkan tanpa ada masalah di kemudian hari. 

“Kalau SPJ tidak lengkap, meskipun kepala dinas mau bayar, tetap tidak bisa. Semua harus sesuai aturan pengelolaan keuangan,” katanya.

Elly juga menjelaskan bahwa selain kelengkapan SPJ, ada prosedur lainnya yang memengaruhi pencairan dana, yakni persetujuan Nota Perubahan APBD. 

Menurutnya, proses pengajuan Nota Perubahan biasanya dimulai pada Bulan Juni atau Juli setiap tahunnya. 

Selama proses ini, tidak ada transaksi yang bisa dilakukan sampai persetujuan dari pemerintah provinsi diterima dan diunggah ke sistem aplikasi.

“Transaksi baru bisa dilakukan setelah persetujuan gubernur dan diunggah ke aplikasi. Begitu proses ini selesai, barulah pembayaran ADD, gaji, operasional, dan honor bisa berjalan,” ungkap Elly. 

Ia juga menambahkan bahwa Nota Perubahan APBD baru disetujui pada Oktober atau November tahun ini, yang menjadi alasan tambahan keterlambatan pembayaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved