Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengacara Magang Dilecehkan

Breaking News: Polresta Manado Tetapkan Tersangka 2 Pengacara yang Diduga Rudapaksa Seorang Wanita 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak datang ketika dipanggil seharusnya dijemput kalau panggilan kedua mereka tidak datang lagi," terangnya.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
Korban dugaan rudapaksa dua pengacara, LI (kanan), bersama kuasa hukumnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus dugaan rudapaksa yang dialami seorang perempuan asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial LI (39) masuk babak baru di Polresta Manado, Sulawesi Utara.

Terduga pelaku merupakan dua pengacara berinisial AT dan TM.

Kabar terbaru dua pengacara ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Manado.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum korban Alfianus Boham, Sabtu (26/10/2024).

Saat diwawancara awak media, Alfianus sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah bekerja keras memproses kasus tersebut.

"Kami dari kuasa hukum mengapresiasi pihak penyidik Unit PPA di mana pada 21 Oktober lalu via telepon oleh penyidik sudah menggelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kedua oknum pengacara terduga pelaku aksi rudapaksa," tuturnya.

Menurut Alfian, kedua oknum pengacara sudah dipanggil oleh penyidik namun belum datang memenuhi panggilan tersebut. 

"Katanya penyidik sudah dipanggil sebagai tersangka namun tidak datang. Saya dapat informasi mereka berdua akan kembali dipanggil lagi pada Senin 28 Oktober 2024 nanti untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.

Hal senada diungkapkan pengacara lain korban, Vebry Tri Haryadi.

Ia meminta Polserta Manado tidak ragu menjemput kedua oknum pengacara ini.

Kuasa hukum bersama korban dugaan rudapaksa dua pengacara datang ke Polresta Manado, Sulawesi Utara, untuk menayakan perkembangan kasus, Sabtu (24/8/2024).
Kuasa hukum bersama korban dugaan rudapaksa dua pengacara datang ke Polresta Manado, Sulawesi Utara, untuk menayakan perkembangan kasus, Sabtu (24/8/2024). (Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku)

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak datang ketika dipanggil seharusnya dijemput kalau panggilan kedua mereka tidak datang lagi," terangnya.

Ia juga memberikan apresiasi atas kerja penyidik di Polresta Manado.

"Kami juga sangat mengapresiasi kerja Polserta Manado yang terus berupaya untuk menyelidiki kasus ini dan sekarang sudah jadi tersangka," jelasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Regan Kusuma Wardani, membenarkan hal tersebut.

"Untuk perkembangan kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dikirimkan panggilan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Namun yang bersangkutan belum hadir sesuai jadwal," jelas Regan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved