Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengacara Magang Dilecehkan

Breaking News: Kuasa Hukum Sebut Kasus Dugaan Rudapaksa 2 Pengacara di Manado Masuk Tahap Penyidikan

"Sebelumnya saya jadi pengacara korban memang hanya aduan saja, tapi saat ini sudah ada laporan polisi," jelas kuasa hukum LI, Alfianus Boham.

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
LI dan kuasa hukumnya saat membuat laporan polisi di Polresta Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus dugaan rudapaksa yang dialami seorang perempuan asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial LI (39 terus berproses di Polresta Manado.

Pelaku merupakan dua pengacara berinisial AT dan TM.

Peristiwa yang terjadi pada Juni 2024 di salah satu penginapan di wilayah Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota manado ini membuat heboh.

Meskipun AT dan TM sudah mengklarifikasi tuduhan ini, kasusnya tetap berproses.

Sebelumnya, LI memang hanya membuat surat aduan.

Namun, saat ini sudah ada laporan polisinya.

"Sebelumnya saya jadi pengacara korban memang hanya aduan saja, tapi saat ini sudah ada laporan polisi," jelas kuasa hukum LI, Alfianus Boham, saat dikonfirmasi Tribumanado,co,id, Kamis (15/8/2024).

Alfianus mengkalim kasus sudah masuk tahap penyidikan.

"Sudah masuk tahap penyidikan," ujar Alfianus.

Korban ingin kasus ini dilanjutkan dan tidak ada kata mediasi.

Baca juga: Lirik Lagu Show Me Your Face - Bethel Music, Abbie Gamboa

Baca juga: 3.130 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB, Ini Pesan Rektor Unima Prof Deitje Katuuk

"Ini kasus tindak pidana murni. Jadi korban ingin tetap lanjut, tidak ada kata mediasi karena korban juga trauma," ungkapnya.

Alfianus akan terus mengawal kasus ini sampai para terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya terus berkoordinasi dengan penyidik di Polresta Manado. Kami akan kawal sampai tuntas dan korban dapat keadilan," pungkasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved