Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengacara Magang Dilecehkan

Kuasa Hukum Keluhkan Lambatnya Polresta Manado Tangani Dugaan Kasus Rudapaksa Pengacara Magang

"Kami datang ke sini ingin mempertanyakan kenapa penangangan perkara ini seperti lambat sekali padahal sudah masuk sekitar dua bulan lebih,"

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
Kuasa hukum bersama korban dugaan rudapaksa dua pengacara datang ke Polresta Manado, Sulawesi Utara, untuk menayakan perkembangan kasus, Sabtu (24/8/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dugaan kasus rudapaksa yang dialami seorang perempuan asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial LI (39) dianggap jalan di tempat.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum LI, Vebry Tri Haryadi dan Alfianus Boham, saat mendatangi Polresta Manado, Sabtu (24/8/2024).

"Kami datang ke sini ingin mempertanyakan kenapa penangangan perkara ini seperti lambat sekali padahal sudah masuk sekitar dua bulan lebih," ujar Vebry.

Menurut Vebry, Polserta Manado seharusnya lebih serius dalam menangani kasus tindak pidana ini.

Pasalnya, pengacara seharusnya melindungi masyarakat bukan malah melecehkan.

"Kami datang dan mendapat informasi dari penyidik kalau kasus sekarang masih di tingkat penyelidikan terhitung tanggal 15 Agustus 2024. Ini kami sangat sesali karena sangat berdampak sekali pada sikologi adik kami yang menjadi korban," ungkapnya.

Jika Polresta Manado masih lambat menangani kasus ini, pihaknya akan meminta Polda Sulut untuk mengambil alih kasus ini.

"Karena kami tidak mau adik kami terus difitnah seakan-akan dia perempuan tidak baik yang saat ini beredar di sosmed yang sangat berdampak terhadap kehidupan pribadi dan keluarga," tegasnya.

Di sisi lain, Alfianus Boham menjelaskan kasus yang dialami kliennya ini murni tindak pidana, bukan delik aduan sehingga dia meminta Polserta Manado secepatnya mengungkapkan perkara ini.

Karena menurutnya bukti-bukti yang diberikan pihaknya sudah cukup kuat untuk menjerat kedua oknum pengacara tersebut.

Baca juga: Harris-Walz Memulai Tur Kampanye ke Georgia

Baca juga: Soal Isu Iklim dan Gaza: Kaum Progresif Berhati-hati Mendukung Harris

"Kami ingin secepatnya Polserta Manado melakukan penanaman kepada kedua oknum pengacara ini yang diduga menjadi pelaku," jelasnya.

Selain itu, Alfianus akan membuat laporan terhadap akun-akun di medsos yang menyebar fitnah kepada LI.

"Kita akan tindaklanjuti itu, selesai dari kasus ini kita akan buat laporan baru karena kami sudah punya bukti-bukti," terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana, mengungkapkan kasus ini sudah dalam proses penyidikan.

"Sudah proses sidik," ujar May saat dikonfirmasi via whatsapp.

Korban rudapaksa dua pengacara, L, bersama pengacaranya saat diwawancarai wartawan di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (6/8/2024).
Korban rudapaksa dua pengacara, L, bersama pengacaranya saat diwawancarai wartawan di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (6/8/2024). (Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved